Menu

Mode Gelap
OJK Percepat Kehadiran di IKN, Siapkan Kantor dan Pemindahan Pegawai Bertahap Otorita IKN dan Bank Indonesia Dorong UMKM Melek Digital, Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali QRIS dan Strategi Pemasaran Online DPRD Jateng Pelajari Pengembangan Pariwisata dan UMKM di IKN, Otorita Siapkan Nusantara Jadi Destinasi Kelas Dunia DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

BERITA DAERAH · 18 Nov 2024 11:15 WITA ·

Dispora Kaltim Harapkan Dukungan Masyarakat Terhadap Perda Retribusi UMKM


 Dispora Kaltim Harapkan Dukungan Masyarakat Terhadap Perda Retribusi UMKM Perbesar

KUMALANEWS.ID, KALIMANTAN TIMUR – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kompleks Stadion Utama dan Madya (PKSUM) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Armeyn Arbianto, mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, Dispora Kaltim telah melakukan sosialisasi terkait Perda ini kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Armeyn Arbianto menegaskan bahwa tujuan dari Perda ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk menjaga kelangsungan fasilitas umum, seperti stadion yang dikelola pemerintah. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa penerapan tarif ini bukan bentuk bisnis pemerintah terhadap masyarakat. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk perawatan fasilitas publik agar tetap bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri,” ujar Armeyn.

Ia juga menekankan pentingnya biaya tambahan untuk pemeliharaan dua stadion besar di Kaltim yang memiliki luas hingga hektaran. “Kami mengelola dua stadion besar, dan biaya untuk perawatannya sangat besar. Tarif dalam Perda ini membantu memastikan bahwa fasilitas ini tetap terjaga dan terus memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dispora Kaltim berharap masyarakat dan pelaku UMKM lebih memahami kewajiban mereka serta dapat mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.(adv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33

DPRD Samarinda Dorong Penataan Reklame, Samri: Jangan Jadi Sampah Visual Kota

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota32

DPRD Samarinda Kaji Ulang Raperda Pemanfaatan Jalan, Hindari Tumpang Tindih Aturan

11 Mei 2026 - 14:00 WITA

dprdkota31

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Dongkrak PAD

11 Mei 2026 - 13:00 WITA

dprdkota30

Kukar Jadi Tuan Rumah Temu Karya Karang Taruna Kaltim 2026

11 Mei 2026 - 12:00 WITA

taruna01
Trending di BERITA DAERAH