KUMALANEWS.ID, KALIMANTAN TIMUR – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kompleks Stadion Utama dan Madya (PKSUM) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Armeyn Arbianto, mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, Dispora Kaltim telah melakukan sosialisasi terkait Perda ini kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Armeyn Arbianto menegaskan bahwa tujuan dari Perda ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk menjaga kelangsungan fasilitas umum, seperti stadion yang dikelola pemerintah. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa penerapan tarif ini bukan bentuk bisnis pemerintah terhadap masyarakat. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk perawatan fasilitas publik agar tetap bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri,” ujar Armeyn.
Ia juga menekankan pentingnya biaya tambahan untuk pemeliharaan dua stadion besar di Kaltim yang memiliki luas hingga hektaran. “Kami mengelola dua stadion besar, dan biaya untuk perawatannya sangat besar. Tarif dalam Perda ini membantu memastikan bahwa fasilitas ini tetap terjaga dan terus memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Dispora Kaltim berharap masyarakat dan pelaku UMKM lebih memahami kewajiban mereka serta dapat mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.(adv)