KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Polemik pengelolaan parkir dan akses kendaraan di kawasan Pasar Pagi Samarinda menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah pihak terkait, Selasa (1/9/2026).
Dalam RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Kota Samarinda tersebut, pedagang menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya permintaan pengurangan tarif parkir serta penerapan sistem parkir berlangganan atau member.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya memahami aspirasi para pedagang. Namun, kebijakan tarif dan pengelolaan parkir harus mempertimbangkan kondisi ruang parkir serta hasil kajian dan rekayasa lalu lintas.
“Pedagang meminta tarif parkir dikurangi dan ada sistem berlangganan,” ujar Manalu.
Menurutnya, kondisi Pasar Pagi memiliki keterbatasan ruang parkir. Selain itu, gedung pasar berada di ruas Jalan Gajah Mada yang terhubung dengan jaringan jalan nasional, sehingga pengaturan lalu lintas dan parkir harus disesuaikan dengan rekomendasi Kementerian Perhubungan.
Manalu menjelaskan, kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP) di kawasan tersebut belum sepenuhnya terpenuhi jika dibandingkan dengan kebutuhan ideal berdasarkan kondisi fisik gedung dan ketersediaan lahan.
“Ruang parkir yang tersedia saat ini masih sangat terbatas,” jelasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Dishub Samarinda menerapkan sistem parkir progresif. Kebijakan ini dinilai perlu untuk menjaga ketersediaan ruang parkir bagi masyarakat yang datang berbelanja, sekaligus mencegah kendaraan pedagang menggunakan area parkir dalam waktu lama.
“Kalau semua pedagang parkir seharian, pembeli mau parkir di mana?” katanya.
Menurut Manalu, apabila ruang parkir lebih banyak didominasi kendaraan pedagang, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kenyamanan pengunjung dan pada akhirnya dapat mengurangi minat masyarakat berbelanja di Pasar Pagi.
Selain tarif parkir, RDP juga membahas permintaan pedagang terkait akses kendaraan roda empat melalui Jalan Jenderal Sudirman. Pedagang mengusulkan agar akses tersebut dapat digunakan untuk memudahkan mobilitas kendaraan menuju kawasan Pasar Pagi.
Manalu mengatakan akses dari Jalan Jenderal Sudirman tetap dapat digunakan, tetapi berdasarkan hasil rekayasa lalu lintas, pintu tersebut saat ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat diarahkan masuk melalui Jalan Gajah Mada.
“Jalan Jenderal Sudirman untuk roda dua, sedangkan roda empat melalui Jalan Gajah Mada,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemberian akses kendaraan roda empat dari Jalan Jenderal Sudirman berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas. Kondisi tersebut berkaitan dengan kinerja simpang dan kapasitas ruas jalan di sekitar kawasan Pasar Pagi.
“Kalau roda empat masuk dari Jalan Jenderal Sudirman, berpotensi menimbulkan kemacetan,” tegas Manalu.
Dishub Samarinda memastikan pengaturan akses kendaraan dan parkir tetap mengacu pada hasil rekayasa lalu lintas serta rekomendasi Kementerian Perhubungan. Ke depan, pengaturan tersebut akan diperkuat melalui penataan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sekitar kawasan Pasar Pagi.
Manalu menambahkan, seluruh aspirasi pedagang akan menjadi bahan evaluasi dalam penataan kawasan Pasar Pagi. Namun, setiap kebijakan tetap harus mempertimbangkan aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, ketersediaan ruang parkir, serta kenyamanan masyarakat sebagai pengguna pasar.
“Kami tetap berpedoman pada rekomendasi lalu lintas dan memperkuatnya dengan rambu,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















