Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

IKN NUSANTARA · 29 Nov 2024 13:15 WITA ·

Insentif PPh Final 0% Dorong Pertumbuhan UMKM di Ibu Kota Nusantara


 UMKM yang ada di Rest Area IKN Perbesar

UMKM yang ada di Rest Area IKN

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pemberian insentif PPh Final 0%. Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: beroperasi di wilayah IKN, melakukan investasi di bawah Rp10 miliar, memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul, dan mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.

Sebagai penerima insentif, pelaku UMKM diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omzet bruto secara tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN.

Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN. Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.

Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik menyebut, “Insentif PPh Final 0% ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.”

Pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan.

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/) serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

Sumber : Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

n66

Otorita IKN Teken Kerja Sama Investasi Rp3,7 Triliun, Bangun Hunian ASN dan Fasilitas Kota

14 Oktober 2026 - 19:00 WITA

n53

Otorita IKN Buka Kanal Aspirasi RDTR Kawasan Penyangga, Masyarakat Bisa Beri Masukan hingga 22 Oktober

12 Oktober 2026 - 10:00 WITA

n12

IKN Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Kalimantan

9 Oktober 2026 - 12:30 WITA

m63

Peserta KRTJ ke-16 Tinjau Infrastruktur IKN, Apresiasi Progres Pembangunan Nusantara

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m57

Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan

5 Oktober 2026 - 19:00 WITA

m2
Trending di IKN NUSANTARA