Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta SPMB 2026 Berjalan Lancar, Tekankan Pelayanan Pendidikan Tanpa Polemik DPRD Samarinda Godok Perda Reklame, Siapkan Aturan Ketat dan Sistem QR Code Komisi IV DPRD Samarinda Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan, Kekurangan Guru Jadi Sorotan DPRD Samarinda Soroti Maraknya Sengketa Lahan, Minta Verifikasi Diperketat Pemkab Kukar Dorong Gaya Hidup Sehat, Pelatihan Instruktur Senam Jantung Digelar hingga Enam Seri

IKN NUSANTARA · 29 Nov 2024 13:15 WITA ·

Insentif PPh Final 0% Dorong Pertumbuhan UMKM di Ibu Kota Nusantara


 UMKM yang ada di Rest Area IKN Perbesar

UMKM yang ada di Rest Area IKN

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pemberian insentif PPh Final 0%. Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: beroperasi di wilayah IKN, melakukan investasi di bawah Rp10 miliar, memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul, dan mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.

Sebagai penerima insentif, pelaku UMKM diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omzet bruto secara tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN.

Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN. Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.

Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik menyebut, “Insentif PPh Final 0% ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.”

Pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan.

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/) serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

Sumber : Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dirut BPJS Kesehatan Tinjau IKN, Siapkan Kantor Layanan Untuk Perkuat Akses Kesehatan

4 Mei 2026 - 10:00 WITA

ikn980002

Pelantikan Matra Kaltim di IKN, Basuki Tekankan Persatuan dan Peran Adat Dalam Pembangunan

4 Mei 2026 - 07:00 WITA

ikn907654

Kunjungi IKN, PP Pelti Optimistis Ibu Kota Baru Segera Resmi Beroperasi

3 Mei 2026 - 09:00 WITA

ikn90834

Hardiknas 2026, IKN Tegaskan Pendidikan Jadi Pilar Utama Menuju Kota Dunia

2 Mei 2026 - 19:00 WITA

ikn09821

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Kagumi Progres IKN, Nilai Melampaui Ekspektasi

2 Mei 2026 - 17:00 WITA

ikn98876

IKN Youth Forum Dorong Generasi Muda Lawan Hoaks dan Kawal Masa Depan Nusantara

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

ikn1232123123
Trending di IKN NUSANTARA