Menu

Mode Gelap
Pengurus POGI Kaltim Dilantik di IKN, Siap Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet Gen Matic x Shopee di IKN Diserbu Peserta, UMKM Didorong Melek Digital dan Naik Kelas

IKN NUSANTARA · 29 Nov 2024 13:15 WITA ·

Insentif PPh Final 0% Dorong Pertumbuhan UMKM di Ibu Kota Nusantara


 UMKM yang ada di Rest Area IKN Perbesar

UMKM yang ada di Rest Area IKN

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pemberian insentif PPh Final 0%. Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: beroperasi di wilayah IKN, melakukan investasi di bawah Rp10 miliar, memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul, dan mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.

Sebagai penerima insentif, pelaku UMKM diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omzet bruto secara tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN.

Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN. Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.

Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik menyebut, “Insentif PPh Final 0% ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.”

Pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan.

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/) serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

Sumber : Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus POGI Kaltim Dilantik di IKN, Siap Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

20 April 2026 - 07:00 WITA

ikn888877665

Gen Matic x Shopee di IKN Diserbu Peserta, UMKM Didorong Melek Digital dan Naik Kelas

18 April 2026 - 13:00 WITA

ikn999999990000

IKN Gandeng Unhas, Perkuat SDM dan Riset untuk Bangun Kota Masa Depan

17 April 2026 - 15:00 WITA

ikn9998000

Konser HKBP Semarakkan IKN, Perkuat Kebersamaan

16 April 2026 - 12:00 WITA

ikn90909888888

Akademisi Unhas Dalami Konsep Sponge City dan Forest City di IKN

14 April 2026 - 12:00 WITA

ikn8098321

UNDSS Jajak Kerja Sama, IKN Makin Terbuka Bagi Kolaborasi Global

14 April 2026 - 11:00 WITA

ikn90909887766
Trending di IKN NUSANTARA