KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam perundingan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Sektoral Kukar tahun 2025.
Dimana UMK Kukar 2025 disepakati sebesar Rp. 3.766.379, dan sedangkan Upah Minimum Sektor Kukar sebesar Rp. 2025 3.841.706.
Dalam keterangan persnya, Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa, pembahasan UMK ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024, dimana upah minimum secara nasional naik sekitar 6,5 persen, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tentunya di Kukar mengacu pada Keputusan Menaker nomor 16 tahun 2024.
“UMK ini akan diberlakukan pada 2025,”ungkap Edi Damansyah, Senin (16/12/2024)
Dalam itu, Edi Damansyah juga meminta penetapan UMK dan Upah minimum sektoral ini akan menjadi keputusan yang dipedomani semua pihak terkait pengupahan tahun 2025.
“Diharapkan, penetapan UMK tersebut dapat dipedomani dengan baik, dimana Pemkab Kukar melalui Dinas Tenaga Kerja Kukar akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan terkait hak pekerja,” pungkas Edi Damansyah.(bil/ruz)

















