Menu

Mode Gelap
IKN Cetak Generasi Muda Energi Bersih Lewat Pelatihan Desain dan Pemeliharaan PLTS untuk Siswa SMK Petala Borneo Tutup Malam Apresiasi OIKN dengan Penampilan Memukau dan Ajak Penonton Menari Jepen Perjalanan Penuh Perjuangan, Elia Nuraini Resmi Sandang Predikat Lulusan Terbaik FKIP Rektor Unikarta Apresiasi Lulusan FKIP: Siap Hadapi Era Digital dan Jadi Inovator Pendidikan Ketua Yayasan Unikarta Apresiasi Lulusan FKIP: Siap Mengajar dan Mengabdi untuk Pendidikan Daerah

IKN NUSANTARA · 20 Des 2024 13:15 WITA ·

Pendekatan Sosial Kemasyarakatan dan Hukum Dalam Penyelesaian Lahan di IKN


 Pendekatan Sosial Kemasyarakatan dan Hukum Dalam Penyelesaian Lahan di IKN Perbesar

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mengupayakan pendekatan sosial kemasyarakatan dan berlandaskan ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian berbagai hal khususnya terkait pembangunan di IKN. Salah satu pendekatan yang dilakukan seperti sosialisasi kepada masyarakat secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk wadah komunikasi antara Otorita IKN dengan masyarakat.

Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah menjelaskan kepada masyarakat mengenai berbagai status lahan serta upaya penyelesaian mengenai lahan di kawasan IKN. Penyelesaian lahan yang sedang dilakukan adalah terkait penyelesaian bidang tanah milik H. Supriyadi yang berlokasi di RT. 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Di dalam proses penyelesaian lahan ini Otorita IKN menggunakan pendekatan sosial kemasyarakatan seperti dialog dan sosialisasi.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, ia mengatakan, “Kami telah beberapa kali melakukan pendekatan secara sosial kemasyarakatan dengan pihak terkait melalui komunikasi verbal dan tertulis. Saat ini dilanjutkan dengan pendekatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Penajam,” ujar Alimuddin pada Kamis (12/12/2024).

Senada dengan pernyataan tersebut Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw mengatakan, “Proses pengadaan tanah ini telah melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, BPPW Kalimantan Timur, Kementerian PU, serta Kementerian ATR/BPN,” jelas Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw, pada Kamis, (12/12/2024).

Kemudian, Troy menambahkan bahwa penetapan nilai ganti kerugian dilakukan secara profesional dan independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mengacu pada standar penilaian yang telah ditetapkan. “Hasil penilaian yang dilakukan KJPP bersifat final dan telah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Otorita IKN bersama pihak-pihak terkait, telah melakukan serangkaian dialog untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan serta berlandaskan kepada ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutup Troy.

Sumber : Humas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IKN Cetak Generasi Muda Energi Bersih Lewat Pelatihan Desain dan Pemeliharaan PLTS untuk Siswa SMK

9 Desember 2025 - 20:30 WITA

WhatsApp Image 2025 12 09 at 20.13.51

Regulasi Diproses, Bandara Internasional Nusantara Bersiap sebagai Bandara Umum

9 Desember 2025 - 15:30 WITA

WhatsApp Image 2025 12 09 at 18.03.25

Otorita IKN Terima Kunjungan Kamar Dagang Hainan Bahas Potensi Investasi

8 Desember 2025 - 07:00 WITA

WhatsApp Image 2025 12 08 at 06.59.12

Rayakan Ragam Kesenian Nusantara:Otorita IKN Gelar Malam Apresiasi Insan Budaya, Pariwisata, dan Ekraf

7 Desember 2025 - 13:15 WITA

WhatsApp Image 2025 12 07 at 11.44.16

Kepala Otorita IKN Sambut Hangat Tokoh Masyarakat dalam Silaturahmi dan Sosialisasi Pembangunan IKN

5 Desember 2025 - 19:30 WITA

WhatsApp Image 2025 12 05 at 19.49.37

Peringati HUT PGRI ke-80, Otorita IKN Tegaskan Peran Guru dalam Mewujudkan Generasi Emas Nusantara

5 Desember 2025 - 19:00 WITA

WhatsApp Image 2025 12 05 at 19.08.15
Trending di IKN NUSANTARA