Menu

Mode Gelap
Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029 Melangkah Bersama Menuju Nusantara Sehat, Tangguh, dan Bebas Narkoba Mentan temukan pupuk palsu, potensi rugikan petani Rp3,2 triliun KPK kaji aturan untuk larang tahanan pakai masker atau tutup wajah

IKN NUSANTARA · 20 Des 2024 13:15 WITA ·

Pendekatan Sosial Kemasyarakatan dan Hukum Dalam Penyelesaian Lahan di IKN


 Pendekatan Sosial Kemasyarakatan dan Hukum Dalam Penyelesaian Lahan di IKN Perbesar

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mengupayakan pendekatan sosial kemasyarakatan dan berlandaskan ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian berbagai hal khususnya terkait pembangunan di IKN. Salah satu pendekatan yang dilakukan seperti sosialisasi kepada masyarakat secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk wadah komunikasi antara Otorita IKN dengan masyarakat.

Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah menjelaskan kepada masyarakat mengenai berbagai status lahan serta upaya penyelesaian mengenai lahan di kawasan IKN. Penyelesaian lahan yang sedang dilakukan adalah terkait penyelesaian bidang tanah milik H. Supriyadi yang berlokasi di RT. 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Di dalam proses penyelesaian lahan ini Otorita IKN menggunakan pendekatan sosial kemasyarakatan seperti dialog dan sosialisasi.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, ia mengatakan, “Kami telah beberapa kali melakukan pendekatan secara sosial kemasyarakatan dengan pihak terkait melalui komunikasi verbal dan tertulis. Saat ini dilanjutkan dengan pendekatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Penajam,” ujar Alimuddin pada Kamis (12/12/2024).

Senada dengan pernyataan tersebut Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw mengatakan, “Proses pengadaan tanah ini telah melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, BPPW Kalimantan Timur, Kementerian PU, serta Kementerian ATR/BPN,” jelas Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw, pada Kamis, (12/12/2024).

Kemudian, Troy menambahkan bahwa penetapan nilai ganti kerugian dilakukan secara profesional dan independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mengacu pada standar penilaian yang telah ditetapkan. “Hasil penilaian yang dilakukan KJPP bersifat final dan telah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Otorita IKN bersama pihak-pihak terkait, telah melakukan serangkaian dialog untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan serta berlandaskan kepada ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutup Troy.

Sumber : Humas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Melangkah Bersama Menuju Nusantara Sehat, Tangguh, dan Bebas Narkoba

14 Juli 2025 - 07:15 WITA

ikn11

Dua Deputi Baru OIKN Resmi Dilantik, Akselerasi Transformasi Digital dan Investasi IKN

11 Juli 2025 - 19:15 WITA

ikn9

Jejak Hijau Nusantara: Seruni Kabinet Merah Putih Tanam Harapan untuk Ibu Kota Masa Depan

10 Juli 2025 - 17:15 WITA

ikn7

Kepala Otorita IKN Sambut Kunjungan Dekranas dan Ibu Seruni Kabinet Merah Putih di IKN

9 Juli 2025 - 21:15 WITA

ikn5

Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI, Otorita IKN Paparkan Rencana Anggaran 2026

9 Juli 2025 - 09:15 WITA

ikn3

Pengunjung ke IKN Tidak Dipungut Biaya Apapun Setiap Hari, Stop Pungutan Liar Masuk ke IKN

7 Juli 2025 - 09:15 WITA

WhatsApp Image 2025 07 06 at 19.37.43 1
Trending di IKN NUSANTARA