Menu

Mode Gelap
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Soroti Relokasi Pasar Pagi, PAD hingga Evaluasi BUMD DPRD Samarinda Pastikan Pajak Banjar Sari Catering Tak Bermasalah Pemancing Terjatuh dari Kapal Saat Badai, Tim SAR Balikpapan Lakukan Pencarian di Perairan Laut Otorita IKN–Universitas Brawijaya Buka Beasiswa untuk Warga Kawasan Nusantara DPMPTSP Samarinda Ungkap Temuan Perizinan Saat Dampingi Sidak DPRD

BERITA DAERAH · 26 Des 2024 13:15 WITA ·

Penetapan Pemenang Kontestasi Politik Cabup dan Cawabup Kukar Masih Menunggu Putusan PHP dari MK


 Penetapan Pemenang Kontestasi Politik Cabup dan Cawabup Kukar Masih Menunggu Putusan PHP dari MK Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kontestasi politik Pemilihan Kepala Dareah (Pilkada Serentak) seluruh daerah di Indonesia telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Hingga saat ini, penetapan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbagai macam gugatan dari beberapa pihak termasuk dari dua Paslon 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (AYL-AZA) serta Paslon 03, Dendi Suryadi dan alif Turyadi (DEAL).

“Pasca pemungutan suara, kedua Paslon yakni 02 dan 03 mengajukan gugatan dan saat ini kita masih menunggu keputusan MK” ucap Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, pada Kamis (26/12/2024).

Tidak hanya  dari kedua Paslon tersebut, gugatan  juga datang dari beberapa pihak di berbagai daerah yang tidak puas ataupun tidak setuju dengan hasil perolehan suara Pilkada Kukar 2024.

Dalam hal itu, Rudi Gunawan menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang ada, proses pengurusan PHP hingga diterbitkannya putusan akan berlangsung hingga 45 hari kerja sejak terdaftarnya gugatan secara elektronik.

“Batas akhir pelaporan adalah tanggal 18 Desember. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK,” terang Rudi Gunawan.

Selain gugatan di MK, KPU Kukar sebelumnya juga menghadapi sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan salah satu pasangan calon.

Rudi Gunawan menegaskan bahwa, KPU Kukar tetap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap tahapan Pilkada Kukar 2024 dapat berjalan dengan baik hingga tahap akhir.

Dengan menunggu putusan PHP dari MK, masyarakat Kukar diimbau untuk bersabar hingga penetapan resmi pemenang Pilkada Kukar 2024 diumumkan.

“Semoga seluruh rangkaian Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai sesuai harapan kita bersama,” tutur Rudi Gunawan

“Saya imbau masyarakat tetap tenang dan jangan muda terprovokasi,” tutup  Rudi Gunawan.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Soroti Relokasi Pasar Pagi, PAD hingga Evaluasi BUMD

11 Maret 2026 - 13:00 WITA

ISWANDI0001

DPRD Samarinda Pastikan Pajak Banjar Sari Catering Tak Bermasalah

11 Maret 2026 - 12:00 WITA

DOVI0001

Pemancing Terjatuh dari Kapal Saat Badai, Tim SAR Balikpapan Lakukan Pencarian di Perairan Laut

11 Maret 2026 - 11:00 WITA

SAR001

DPMPTSP Samarinda Ungkap Temuan Perizinan Saat Dampingi Sidak DPRD

10 Maret 2026 - 15:00 WITA

smd00001

Komisi I DPRD Samarinda Sidak Pergudangan Suryanata, Soroti Izin dan Dampak Lingkungan

10 Maret 2026 - 14:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 100

62 Kasus Campak di Samarinda Masih Suspect, Dinkes Kirim Sampel ke Laboratorium Kalsel

10 Maret 2026 - 09:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 97
Trending di BERITA DAERAH