Menu

Mode Gelap
IKN Cetak Generasi Muda Energi Bersih Lewat Pelatihan Desain dan Pemeliharaan PLTS untuk Siswa SMK Petala Borneo Tutup Malam Apresiasi OIKN dengan Penampilan Memukau dan Ajak Penonton Menari Jepen Perjalanan Penuh Perjuangan, Elia Nuraini Resmi Sandang Predikat Lulusan Terbaik FKIP Rektor Unikarta Apresiasi Lulusan FKIP: Siap Hadapi Era Digital dan Jadi Inovator Pendidikan Ketua Yayasan Unikarta Apresiasi Lulusan FKIP: Siap Mengajar dan Mengabdi untuk Pendidikan Daerah

BERITA DAERAH · 26 Des 2024 13:15 WITA ·

Penetapan Pemenang Kontestasi Politik Cabup dan Cawabup Kukar Masih Menunggu Putusan PHP dari MK


 Penetapan Pemenang Kontestasi Politik Cabup dan Cawabup Kukar Masih Menunggu Putusan PHP dari MK Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kontestasi politik Pemilihan Kepala Dareah (Pilkada Serentak) seluruh daerah di Indonesia telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Hingga saat ini, penetapan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbagai macam gugatan dari beberapa pihak termasuk dari dua Paslon 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (AYL-AZA) serta Paslon 03, Dendi Suryadi dan alif Turyadi (DEAL).

“Pasca pemungutan suara, kedua Paslon yakni 02 dan 03 mengajukan gugatan dan saat ini kita masih menunggu keputusan MK” ucap Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, pada Kamis (26/12/2024).

Tidak hanya  dari kedua Paslon tersebut, gugatan  juga datang dari beberapa pihak di berbagai daerah yang tidak puas ataupun tidak setuju dengan hasil perolehan suara Pilkada Kukar 2024.

Dalam hal itu, Rudi Gunawan menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang ada, proses pengurusan PHP hingga diterbitkannya putusan akan berlangsung hingga 45 hari kerja sejak terdaftarnya gugatan secara elektronik.

“Batas akhir pelaporan adalah tanggal 18 Desember. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK,” terang Rudi Gunawan.

Selain gugatan di MK, KPU Kukar sebelumnya juga menghadapi sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan salah satu pasangan calon.

Rudi Gunawan menegaskan bahwa, KPU Kukar tetap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap tahapan Pilkada Kukar 2024 dapat berjalan dengan baik hingga tahap akhir.

Dengan menunggu putusan PHP dari MK, masyarakat Kukar diimbau untuk bersabar hingga penetapan resmi pemenang Pilkada Kukar 2024 diumumkan.

“Semoga seluruh rangkaian Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai sesuai harapan kita bersama,” tutur Rudi Gunawan

“Saya imbau masyarakat tetap tenang dan jangan muda terprovokasi,” tutup  Rudi Gunawan.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Petala Borneo Tutup Malam Apresiasi OIKN dengan Penampilan Memukau dan Ajak Penonton Menari Jepen

9 Desember 2025 - 19:00 WITA

lip028i

Perjalanan Penuh Perjuangan, Elia Nuraini Resmi Sandang Predikat Lulusan Terbaik FKIP

9 Desember 2025 - 17:30 WITA

lip028h

Rektor Unikarta Apresiasi Lulusan FKIP: Siap Hadapi Era Digital dan Jadi Inovator Pendidikan

9 Desember 2025 - 17:00 WITA

lip028g

Ketua Yayasan Unikarta Apresiasi Lulusan FKIP: Siap Mengajar dan Mengabdi untuk Pendidikan Daerah

9 Desember 2025 - 16:30 WITA

lip028f

Momen Bersejarah: FKIP Unikarta Lepas Lulusan Teknologi Pendidikan dan Bahasa Inggris

9 Desember 2025 - 16:00 WITA

lip028e

Ketua KPU Kukar Tanggapi Aksi Damai Terkait Transparansi Dana Hibah PSU 2025

8 Desember 2025 - 15:00 WITA

lip028c
Trending di BERITA DAERAH