Menu ✖

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

BERITA DAERAH · 26 Des 2024 13:15 WITA ·

Penetapan Pemenang Kontestasi Politik Cabup dan Cawabup Kukar Masih Menunggu Putusan PHP dari MK


 Penetapan Pemenang Kontestasi Politik Cabup dan Cawabup Kukar Masih Menunggu Putusan PHP dari MK Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kontestasi politik Pemilihan Kepala Dareah (Pilkada Serentak) seluruh daerah di Indonesia telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Hingga saat ini, penetapan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbagai macam gugatan dari beberapa pihak termasuk dari dua Paslon 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (AYL-AZA) serta Paslon 03, Dendi Suryadi dan alif Turyadi (DEAL).

“Pasca pemungutan suara, kedua Paslon yakni 02 dan 03 mengajukan gugatan dan saat ini kita masih menunggu keputusan MK” ucap Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, pada Kamis (26/12/2024).

Tidak hanya  dari kedua Paslon tersebut, gugatan  juga datang dari beberapa pihak di berbagai daerah yang tidak puas ataupun tidak setuju dengan hasil perolehan suara Pilkada Kukar 2024.

Dalam hal itu, Rudi Gunawan menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang ada, proses pengurusan PHP hingga diterbitkannya putusan akan berlangsung hingga 45 hari kerja sejak terdaftarnya gugatan secara elektronik.

“Batas akhir pelaporan adalah tanggal 18 Desember. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK,” terang Rudi Gunawan.

Selain gugatan di MK, KPU Kukar sebelumnya juga menghadapi sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan salah satu pasangan calon.

Rudi Gunawan menegaskan bahwa, KPU Kukar tetap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap tahapan Pilkada Kukar 2024 dapat berjalan dengan baik hingga tahap akhir.

Dengan menunggu putusan PHP dari MK, masyarakat Kukar diimbau untuk bersabar hingga penetapan resmi pemenang Pilkada Kukar 2024 diumumkan.

“Semoga seluruh rangkaian Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai sesuai harapan kita bersama,” tutur Rudi Gunawan

“Saya imbau masyarakat tetap tenang dan jangan muda terprovokasi,” tutup  Rudi Gunawan.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman

5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

m6

Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional

5 Oktober 2026 - 21:02 WITA

m5

Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

m4

KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

5 Oktober 2026 - 18:00 WITA

m1

Viktor Soroti Keterbatasan Fiskal Samarinda, Dorong Pemuda Manfaatkan Potensi Ekonomi

5 Oktober 2026 - 17:00 WITA

l99

HUT Ke-81 TNI, Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Pangan dan Keamanan Daerah

5 Oktober 2026 - 15:00 WITA

l98
Trending di BERITA DAERAH