KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tahapan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih diwarnai dengan gempuran gugatan dari berbagai pihak termasuk dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Kukar 2024.
Kedua Paslon tersebut di antaranya Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi (DEAL).
Dimana kedua Paslon tersebut melayangkan gugatan terkait persyaratan pencalonan Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Pilbup 2024.
Hal itu tentunya menarik perhatian masyarakat Kukar, sehingga rentan dijadikan sasaran politik adu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan menunggu serta menerima keputusan MK apapun hasilnya.
“Meski gugatan ini dapat memengaruhi hasil Pilkada, kami meminta masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum di MK,” kata Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum Wiwin, Sabtu (18/01/2025).
Lebih lanjut Wiwin mengemukakan bahwa, seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini, lanjut Wiwin MK tengah memeriksa perkara sengketa pilkada ini sesuai dengan kewenangannya.
“Kami percaya MK akan memutuskan secara adil dan objektif, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan hasil akhir,” tegas Wiwin.
Wiwin juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan kedamaian di Kukar selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga keamanan dan kedamaian, serta mendukung semua proses gugatan ini agar berjalan dengan baik dan lancar,” pinta Wiwin.
Masyarakat Kukar diharapkan tetap menghormati proses hukum, sembari menunggu keputusan final dari MK terkait sengketa Pilkada.
“Mari kita tunggu hasilnya dengan aman dan tertib dan menerima apapun hasil keputusan MK,” tutup Wiwin.(adv/kpukukar/ind/ruz)