Menu

Mode Gelap
Otorita IKN dan BUMD Jakarta Teken MoU: Perkuat Kolaborasi Menuju Pengelolaan Kota Masa Depan Otorita IKN, DPRD, dan Pemkab PPU Bahas Sinkronisasi Wilayah, Kewenangan, dan Transisi Administratif di Kawasan Delineasi IKN 1 Orang Diterkam Buaya di Kampung Kasai, Berau Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Festival Nasi Bekepor Didorong Jadi Agenda Budaya Lintas Kecamatan di Kukar Nasi Bekepor Jadi Magnet Wisata Kuliner Kukar, Festival ke-6 Diharapkan Gaungkan Citra Daerah

BERITA DAERAH · 18 Jan 2025 16:15 WITA ·

KPU Kukar Sebut Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Prosedur


 KPU Kukar Sebut Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Prosedur Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sengketa Pilkada yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara telah memasuki tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/01/2025) lalu.

Dua Paslon Kontestan Pilbup Kukar, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi (DEAL) melayangkan gugatan terkait validitas persyaratan pencalonan paslon nomor urut 1 dalam pilkada 2024.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin menjelaskan bahwa, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, pilkada 2024 telah dilaksanakan yang didasarkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024  dan PKPU Nomor 10 tahun 2024.

“Sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Wiwin, Sabtu (18/01/25).

Demi kelancaran dalam persidangan, KPU Kukar menggunakan pengacara yang handal dalam menangani perkara tersebut. Dengan beranggotakan 5 orang, diharapkan membuahkan hasil yang maksimal.

Sidang awal di MK akan dimulai dengan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, yang dilanjutkan dengan peninjauan dasar gugatan serta argumen awal dari kedua belah pihak. Langkah ini menentukan apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“KPU Kukar menyatakan siap menghadapi persidangan dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami siap mempertahankan keputusan KPU,” ungkap Wiwin.

“Namun, KPU Kukar tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Wiwin.

Gugatan yang diajukan dua paslon ini menarik perhatian masyarakat Kukar, terutama karena menyangkut isu sensitif terkait legitimasi hasil Pilkada.

KPU Kukar melakukan berbagai macam cara termasuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak terpancing

“Jangan sampai terpancing dengan politik adu dombait, dan kita harus percaya pada keputusan MK,” pungkas Wiwin.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

1 Orang Diterkam Buaya di Kampung Kasai, Berau Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

16 Juni 2025 - 21:15 WITA

WhatsApp Image 2025 06 16 at 20.22.45

Festival Nasi Bekepor Didorong Jadi Agenda Budaya Lintas Kecamatan di Kukar

16 Juni 2025 - 16:15 WITA

kominfokukar171

Nasi Bekepor Jadi Magnet Wisata Kuliner Kukar, Festival ke-6 Diharapkan Gaungkan Citra Daerah

16 Juni 2025 - 15:15 WITA

kominfokukar170

Disdikbud Kukar Apresiasi Festival Nasi Bekepor VI

16 Juni 2025 - 13:15 WITA

lip101a

Dispar Kukar Apresiasi Festival Nasi Bekepor VI FISIP Unikarta

16 Juni 2025 - 11:15 WITA

kominfokukar169

Kala Fest Menghidupkan Kembali Romantika Citra Niaga Tempo Dulu

14 Juni 2025 - 12:15 WITA

lip99
Trending di BERITA DAERAH