KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sengketa Pilkada yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara telah memasuki tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/01/2025) lalu.
Dua Paslon Kontestan Pilbup Kukar, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi (DEAL) melayangkan gugatan terkait validitas persyaratan pencalonan paslon nomor urut 1 dalam pilkada 2024.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin menjelaskan bahwa, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, pilkada 2024 telah dilaksanakan yang didasarkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2024.
“Sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Wiwin, Sabtu (18/01/25).
Demi kelancaran dalam persidangan, KPU Kukar menggunakan pengacara yang handal dalam menangani perkara tersebut. Dengan beranggotakan 5 orang, diharapkan membuahkan hasil yang maksimal.
Sidang awal di MK akan dimulai dengan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, yang dilanjutkan dengan peninjauan dasar gugatan serta argumen awal dari kedua belah pihak. Langkah ini menentukan apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“KPU Kukar menyatakan siap menghadapi persidangan dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami siap mempertahankan keputusan KPU,” ungkap Wiwin.
“Namun, KPU Kukar tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Wiwin.
Gugatan yang diajukan dua paslon ini menarik perhatian masyarakat Kukar, terutama karena menyangkut isu sensitif terkait legitimasi hasil Pilkada.
KPU Kukar melakukan berbagai macam cara termasuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak terpancing
“Jangan sampai terpancing dengan politik adu dombait, dan kita harus percaya pada keputusan MK,” pungkas Wiwin.(adv/kpukukar/ind/ruz)