Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

BERITA DAERAH · 18 Jan 2025 16:15 WITA ·

KPU Kukar Sebut Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Prosedur


 KPU Kukar Sebut Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Prosedur Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sengketa Pilkada yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara telah memasuki tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/01/2025) lalu.

Dua Paslon Kontestan Pilbup Kukar, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi (DEAL) melayangkan gugatan terkait validitas persyaratan pencalonan paslon nomor urut 1 dalam pilkada 2024.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin menjelaskan bahwa, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, pilkada 2024 telah dilaksanakan yang didasarkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024  dan PKPU Nomor 10 tahun 2024.

“Sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Wiwin, Sabtu (18/01/25).

Demi kelancaran dalam persidangan, KPU Kukar menggunakan pengacara yang handal dalam menangani perkara tersebut. Dengan beranggotakan 5 orang, diharapkan membuahkan hasil yang maksimal.

Sidang awal di MK akan dimulai dengan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, yang dilanjutkan dengan peninjauan dasar gugatan serta argumen awal dari kedua belah pihak. Langkah ini menentukan apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“KPU Kukar menyatakan siap menghadapi persidangan dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami siap mempertahankan keputusan KPU,” ungkap Wiwin.

“Namun, KPU Kukar tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Wiwin.

Gugatan yang diajukan dua paslon ini menarik perhatian masyarakat Kukar, terutama karena menyangkut isu sensitif terkait legitimasi hasil Pilkada.

KPU Kukar melakukan berbagai macam cara termasuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak terpancing

“Jangan sampai terpancing dengan politik adu dombait, dan kita harus percaya pada keputusan MK,” pungkas Wiwin.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat di Anggana, Tiga Anak Meninggal dan Delapan KK Kehilangan Rumah

11 Desember 2025 - 17:00 WITA

ber9

Ketua Askab PSSI Kukar Dorong Penguatan Semangat Sepak Bola di Lingkungan OPD

11 Desember 2025 - 14:30 WITA

ber8

Bupati Cup Mini Soccer Antar OPD, Dispora Kukar Dorong Prestasi ASN dan Perkuat Kebersamaan

11 Desember 2025 - 13:30 WITA

ber7

Jelang Nataru, Pemkot Samarinda Intensifkan Sidak Bapokting: Stok Aman, Harga Terpantau Stabil

10 Desember 2025 - 16:30 WITA

ber6

Sidak Bapokting Jelang Natal dan Tahun Baru, Komisi II DPRD Samarinda Pantau Ketersediaan dan Harga di Sejumlah Titik

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

ber5

Arif Kurniawan Paparkan Hasil Reses, Soroti Infrastruktur, PDAM, dan PJU di Sungai Kunjang

10 Desember 2025 - 15:00 WITA

ber4
Trending di BERITA DAERAH