KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kukar 2024 di Jakarta.
Dengan keyakinan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan serta memberikan penjelasan terperinci terkait seluruh tahapan pilkada terhadap MK.
Gugatan terkait dengan PHP tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi (DEAL) beberapa waktu yang lalu.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan bahwa, KPU sebagai pihak termohon akan memberikan jawaban rinci atas gugatan tersebut.
“Kami siap menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rudi Gunawan, Rabu (22/01/2025).
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024,” imbuh Rudi Gunawan.
Rudi Gunawan memastikan bahwa, seluruh tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel.
Rudi Gunawam juga berharap, agar proses hukum ini berjalan lancar dan damai demi menjaga stabilitas politik di Kukar.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” sebut Rudi Gunawan.
Untuk itu, KPU Kukar mengharapkan agar masyarakat menerima apapun hasil keputusan MK dan menciptakan suasana yang aman, kondusif dan tertib.
“MK merupakan lembaga pemeriksa dan pemutus perkara ini. Oleh karenanya, mari kita terima dan laksanakan apapun hasilnya,” tutup Rudi Gunawan.(adv/kpukukar/ind/ruz)