Menu

Mode Gelap
Pesan Damai Nyanyian Dharma di Ibu Kota Nusantara Selaras Dengan Instruksi Presiden, Usulan Efisiensi Anggaran Otorita IKN 2025 Disetujui Oleh Komisi II DPR RI Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kesehatan, Posyandu Bougenville I Kelurahan Bukit Biru Adakan Penyuluhan Bagi Lansia dan Balita

BERITA DAERAH · 22 Jan 2025 13:15 WITA ·

KPU Kukar Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2024


 KPU Kukar Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2024 Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kukar 2024 di Jakarta.

Dengan keyakinan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan serta memberikan penjelasan terperinci terkait seluruh tahapan pilkada terhadap MK.

Gugatan terkait dengan PHP tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi (DEAL) beberapa waktu yang lalu.

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan bahwa, KPU sebagai pihak termohon akan memberikan jawaban rinci atas gugatan tersebut.

“Kami siap menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rudi Gunawan, Rabu (22/01/2025).

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024,” imbuh Rudi Gunawan.

Rudi Gunawan memastikan bahwa, seluruh tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel.

Rudi Gunawam juga berharap, agar proses hukum ini berjalan lancar dan damai demi menjaga stabilitas politik di Kukar.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” sebut Rudi Gunawan.

Untuk itu, KPU Kukar mengharapkan agar masyarakat menerima apapun hasil keputusan MK dan menciptakan suasana yang aman, kondusif dan tertib.

“MK merupakan lembaga pemeriksa dan pemutus perkara ini. Oleh karenanya, mari kita terima dan laksanakan apapun hasilnya,” tutup Rudi Gunawan.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah

12 Februari 2025 - 10:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 12 at 08.42.57

Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong

11 Februari 2025 - 15:15 WITA

IMG 20250211 WA0049 copy 800x533

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kesehatan, Posyandu Bougenville I Kelurahan Bukit Biru Adakan Penyuluhan Bagi Lansia dan Balita

11 Februari 2025 - 13:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 11 at 17.18.28

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2025, Polres Kukar Fokus Pada Penekanan Hukum Lantas Dengan Atley Mobile dan Teguran

10 Februari 2025 - 17:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 10 at 09.19.11

Asisten I Hadiri PAW Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029

10 Februari 2025 - 15:15 WITA

1B0A4694 copy 800x533

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Fakta Integritas Para Asisten serta 12 Kabag di Lingkungan Sekretariat Daerah Kukar

10 Februari 2025 - 13:15 WITA

IMG 20250210 141450
Trending di BERITA DAERAH