Menu ✖

Mode Gelap
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pesan Kebangsaan Tekankan Persatuan dan Keutuhan NKRI Hari Kesaktian Pancasila 2026, Helmi Abdullah Tegaskan Komitmen Menjaga NKRI LPADKT-KU Minta Dialog Terbuka Terkait Laporan Masyarakat Adat di Kawasan IKN DAD Kaltim Soroti Laporan Masyarakat Adat Terkait Kampung Dayak Ramadhan IKN Pendapatan PI Migas Menurun, Kukar Dorong Keterlibatan di Blok ENI

BERITA DAERAH · 23 Jan 2025 08:15 WITA ·

Satpol PP Kukar Akan Tindak Tegas Bagi Oknum Pedagang Yang Melanggar Perda


 Kabid PPHD Satpol PP Kukar Rasidi saat memberikan keterangan terkait penertiban para pedagang (pic-kumalanews.id) Perbesar

Kabid PPHD Satpol PP Kukar Rasidi saat memberikan keterangan terkait penertiban para pedagang (pic-kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menertibkan para pedagang di Kawasan Pasar Tangga Arung, Jalan Maduningrat Tenggarong, pada Rabu (22/01/2025) sore.

Penertiban ini dilakukan, lantaran sejumlah pedagang masih ada yang bandel serta menolak untuk ditertibkan oleh Satpol PP Kukar.

Padahal, larangan berjualan di kawasan tersebut sudah beberapa kali dilayangkan agar tidak terjadi kemacetan dan menjadi kumuh.

Sebelumnya, padagang pasar basah dan sayur sudah diarahkan untuk berjualan di Pasar Gerbang Raja yang berada di Kelurahan Mangkurawang Tenggarong.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kukar ini sudah beberapa kali, hal tersebut untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Tak hanya itu, penertiban ini juga untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan bahwa, penertiban ini sudah berulang kali dilakukan. Namun, masih ada saja sejumlah oknum pedagang yang masih bandel, sehingga pihaknya pun harus melakukan tindakan tegas.

Tak jarang, selama penertiban ini berlangsung Satpol PP Kukar mendapatkan protes dan beradu argumem dengan sejumlah oknum pedagang yang tidak mau di tertibkan.

Dalam proses penertiban yang dilakukan tersebut, Satpol PP Kukar juga telah meminta kepada para pedagang untuk menunjukkan izin berjualan dan izin mendirikan bangunan (IMB), namun tidak ada satupun pedagang yang bisa menunjukan suratnya.

Proses penertiban yang dilakukan Satpol PP Kukar ini secara bertahap, yang hanya menyasar kepada pedagang ikan, ayam serta sayur, dan jauh sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi hingga pendekatan persuasif maupun imperatif.

Penertiban di Kawasan Pasar Tangga Arung Jalan Maduningrat Tenggarong ini akan terus dilakukan, dan Satpol PP Kukar juga mendirikan pos di kawasan tersebut, untuk melakukan serta menindak tegas bagi oknum pedagang yang melanggar Perda.

“Ini sudah berulang kali kita lakukan, namun masih ada saja oknum pedagang yang mucil, dan penertiban ini akan terus kita lakukan,” ujar Rasidi.

“Jika ada oknum pedagang yang masih bandel dan tidak mengindah ini, kami akan menindak secara tegas sesuai perarutan yang ada,” tutup Rasidi.(fin/ruz)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pesan Kebangsaan Tekankan Persatuan dan Keutuhan NKRI

1 Oktober 2026 - 19:30 WITA

l73

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Helmi Abdullah Tegaskan Komitmen Menjaga NKRI

1 Oktober 2026 - 19:00 WITA

l72

LPADKT-KU Minta Dialog Terbuka Terkait Laporan Masyarakat Adat di Kawasan IKN

1 Oktober 2026 - 18:00 WITA

l68

DAD Kaltim Soroti Laporan Masyarakat Adat Terkait Kampung Dayak Ramadhan IKN

1 Oktober 2026 - 17:00 WITA

l67

Pendapatan PI Migas Menurun, Kukar Dorong Keterlibatan di Blok ENI

1 Oktober 2026 - 16:00 WITA

l71

Kebakaran Lahan Ex HGU PTPN 13 di Marangkayu Diperkirakan Capai 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

l69
Trending di BERITA DAERAH