Menu

Mode Gelap
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Wawali Balikpapan Janji Percepat Penanganan PJU, Guru, BBM hingga Dampak PHK Rektor UINSI Dorong Perda Pemakaman yang Humanis dan Berkelanjutan Pemkot Balikpapan Lepas ASN Purnatugas, Bagus Susetyo: Pengabdian Tak Berakhir Saat Pensiun DPRD Samarinda Libatkan Akademisi, Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum Diuji Publik DPRD Samarinda Bagikan Strategi Penguatan UMKM kepada DPRD Berau

BERITA DAERAH · 17 Jun 2026 18:00 WITA ·

Rektor UINSI Dorong Perda Pemakaman yang Humanis dan Berkelanjutan


 Rektor UINSI Samarinda, Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., menyampaikan sambutan saat pembukaan Uji Publik Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum yang digelar DPRD Kota Samarinda bersama Fakultas Syariah UINSI, Rabu (17/6/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Rektor UINSI Samarinda, Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., menyampaikan sambutan saat pembukaan Uji Publik Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum yang digelar DPRD Kota Samarinda bersama Fakultas Syariah UINSI, Rabu (17/6/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., menegaskan pentingnya pengelolaan pemakaman umum yang tertata, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum yang digelar DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, itu dihadiri unsur DPRD Kota Samarinda, perangkat daerah, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan yang turut memberikan pandangan terhadap substansi raperda yang tengah dibahas.

Dalam sambutannya, Prof. Zurqoni menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Samarinda yang melibatkan perguruan tinggi dalam proses penyusunan regulasi daerah. Menurutnya, keterlibatan akademisi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan yang disusun memiliki landasan ilmiah, mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan, serta mampu menjawab tantangan yang dihadapi daerah di masa mendatang.

Ia menilai pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum bukan sekadar membahas tata kelola lahan atau aspek administratif semata. Lebih dari itu, regulasi tersebut menyentuh nilai-nilai kemanusiaan, sosial, budaya, hingga keagamaan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Kita semua tentu berpikir dan berikhtiar bagaimana memiliki prospek dan masa depan yang baik. Pembahasan Perda tentang pengelolaan pemakaman umum ini juga berkaitan dengan prospek kehidupan kita, baik dalam perspektif dunia maupun akhirat,” ujar Prof. Zurqoni.

Menurutnya, keberadaan pemakaman merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang harus dikelola secara baik oleh pemerintah daerah. Di tengah pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota yang terus meningkat, kebutuhan terhadap lahan pemakaman yang memadai dan tertata menjadi persoalan yang harus dipikirkan secara serius sejak sekarang.

Prof. Zurqoni menjelaskan bahwa pemakaman tidak hanya berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir bagi seseorang yang telah meninggal dunia, tetapi juga menjadi ruang sosial dan spiritual bagi keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, aspek kenyamanan, aksesibilitas, keamanan, dan keteraturan kawasan pemakaman perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi.

“Jika pemakaman ditata dengan baik, tertib, representatif, dan mudah dijangkau, tentu peluang masyarakat untuk datang berziarah dan mendoakan para almarhum akan semakin besar. Sebaliknya, jika lokasinya sulit diakses dan tidak tertata, masyarakat akan enggan berkunjung,” jelasnya.

Ia menambahkan, budaya ziarah makam yang hidup di tengah masyarakat Indonesia memiliki nilai sosial dan spiritual yang kuat. Oleh sebab itu, keberadaan kawasan pemakaman yang terkelola dengan baik akan memberikan manfaat tidak hanya bagi keluarga almarhum, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

Lebih lanjut, Prof. Zurqoni berharap regulasi yang tengah disusun mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat, baik dari sisi tata ruang, pelayanan publik, aspek lingkungan, maupun nilai-nilai keagamaan yang berkembang di Kota Samarinda. Menurutnya, perda yang baik adalah perda yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata.

“Kita berikhtiar membahas rancangan yang nantinya menjadi Perda agar dapat memberikan manfaat bagi semuanya. Mudah-mudahan proses pembahasan ini berjalan lancar dan menghasilkan Perda yang betul-betul dapat diimplementasikan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik. Dengan melibatkan banyak perspektif, regulasi yang dihasilkan diharapkan lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Menutup sambutannya, Prof. Zurqoni memberikan dukungan terhadap proses pembahasan Raperda melalui sebuah pantun yang disambut hangat para peserta.

“Pembahasan Perda tugas mulia, semoga mendapat ganjar berkah,” ucapnya.

Melalui uji publik tersebut, DPRD Kota Samarinda berharap berbagai masukan dari akademisi, pemerintah daerah, praktisi, dan masyarakat dapat memperkaya substansi Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Hasil diskusi dan rekomendasi yang muncul nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum raperda dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu menjawab kebutuhan Kota Samarinda di masa depan.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tanggapi Aksi Mahasiswa, Wawali Balikpapan Janji Percepat Penanganan PJU, Guru, BBM hingga Dampak PHK

17 Juni 2026 - 19:00 WITA

kk10

Pemkot Balikpapan Lepas ASN Purnatugas, Bagus Susetyo: Pengabdian Tak Berakhir Saat Pensiun

17 Juni 2026 - 17:00 WITA

kk8

DPRD Samarinda Libatkan Akademisi, Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum Diuji Publik

17 Juni 2026 - 16:00 WITA

kk7

DPRD Samarinda Bagikan Strategi Penguatan UMKM kepada DPRD Berau

17 Juni 2026 - 15:00 WITA

kk6

DPRD Berau Pelajari Strategi Samarinda Perkuat UMKM, Soroti Peran Tenaga Pakar

17 Juni 2026 - 14:00 WITA

kk5

Kukar Resmi Terapkan SP2D Online, Aulia: Proses Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan

17 Juni 2026 - 13:01 WITA

kk3
Trending di BERITA DAERAH