KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini masih menunggu petunjuk teknis dan arahan secara resmi dari Pemerintah Pusat terkait penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Saat dijumpai, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengatakan, saat ini Pemkab Kukar masih menunggu petunjuk teknis mengenai mekanisme pelaksanaan maupun sumber pembiyaan.
Tak hanya itu, Pemkab Kukar juga terus berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut, baik petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dari Pemerintah Pusat.
“Hingga kini, belum ada petunjuk mengenai mekanisme pelaksanaan maupun sumber pembiayaannya,” ujar Sunggono, Rabu (26/02/2025).
“Tapi kami terus berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol dan KPU Kukar, untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut,” sambung Sunggono.
Lebih lanjut Sunggono menjelaskan bahwa, dalam APBD 2025 tidak ada anggaran khusus untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Oleh karena itu, Pemkab Kukar saat ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut sebelum mengambil Langkah selanjutnya, apalagi kondisi keuangan tengah mengalami efisiensi.
“Untuk APBD 2025, memang tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk kegiatan PSU,” terang Sunggono.
“Karena ini menyangkut kepentingan negara, tidak ada masalah sepanjang petunjuk pelaksanaan sudah jelas,” imbuh Sunggono.
Sunggono juga menyebut bahwa, kemungkinan besar anggaran bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT), akan tetapi Pemkab Kukar masih menunggu kepastian mengenai tahapan yang harus dilaksanakan baik itu waktu pelaksanaan, konsekuensi pembiayaan dan lainnya.
“Tentunya kami masih menunggu petunjuk teknis PSU dari KPU dan pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” pungkas Sunggono.(ADV/DiskominfoKukar)