Menu

Mode Gelap
Jelang Idulfitri, Polres Kukar Gelar Gerakan Pangan Murah di Tenggarong Pekerja Pencucian Mobil di Sebulu Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Masalah Asmara Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu Rampas Perhiasan Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Ditangkap Saat Berpesta Hasil Kejahatan Jelang Idulfitri, Otorita IKN Gelar Gerakan Pangan Murah di Empat Kecamatan

NASIONAL · 23 Mar 2025 16:15 WITA ·

Dewan Pers Minta Pelaku Teror ke Tempo Diusut Tuntas


 Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya) Perbesar

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

“Perlu saya sampaikan pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri,” tutur Ninik.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak selaras dengan kemerdekaan pers dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik.

Di sisi lain, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media massa tidak takut terhadap berbagai ancaman dan tetap bekerja secara profesional.

“Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukkan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan dari berbagai pihak,” demikian Ninik.

Sumber : AntaraNews – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AMSI Berharap Ada Keseimbangan antara Kepentingan Perdagangan Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional

27 Februari 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 34 1

AMSI Berharap Ada Keseimbangan antara Kepentingan Perdagangan Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional

24 Februari 2026 - 16:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 19 1

Ruang Publik dalam Tekanan: Disinformasi, AI, dan Ketimpangan Wilayah

24 Februari 2026 - 15:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 18 1

Kemenag Prioritaskan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

2 Februari 2026 - 13:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 8

Tindak Lanjut Pembahasan Awal, Otorita IKN dan Ayedh Dejem Group Resmi Teken Kerja Sama Kawasan Mixed-Use di KIPP Bernilai Rp4 Triliun

24 Januari 2026 - 19:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 8 1

Konten Relevan Jadi Kunci Media Bertahan, AMSI Dorong Penguatan Media Siber Papua

21 Januari 2026 - 17:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 18
Trending di NASIONAL