Menu

Mode Gelap
Festival Kopi Liberika Pertama di Indonesia, Nusantara Catat Rekor MURI Lewat Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Korban Tenggelam di Loa Buah Ditemukan Kebakaran SDN 024 Kukar Tertangani, Siswa Mulai Belajar di Lokasi Sementara Seragam Sekolah Gratis di Kukar Dapat Respons Positif, Keterlambatan Terjadi karena Proses Penganggaran Korban Tenggelam di Sungai Keledang Ditemukan di Hari Kedua Operasi SAR

NASIONAL · 23 Mar 2025 16:15 WITA ·

Dewan Pers Minta Pelaku Teror ke Tempo Diusut Tuntas


 Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya) Perbesar

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

“Perlu saya sampaikan pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri,” tutur Ninik.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak selaras dengan kemerdekaan pers dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik.

Di sisi lain, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media massa tidak takut terhadap berbagai ancaman dan tetap bekerja secara profesional.

“Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukkan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan dari berbagai pihak,” demikian Ninik.

Sumber : AntaraNews – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Koalisi Cek Fakta dan ICT Watch Tandatangani MoU Pemanfaatan AI “Galifakta” untuk Edukasi Publik dan Penanganan Disinformasi

12 November 2025 - 17:00 WITA

lip025g

Prabowo memerintahkan Mensesneg cek penyerapan TKD jelang akhir tahun

12 November 2025 - 10:30 WITA

WhatsApp Image 2025 11 11 at 14.06.38 1.jpeg

Emas di Pegadaian Rabu ini kompak lanjutkan tren lonjakan harga

12 November 2025 - 09:30 WITA

UBS.jpg

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Jurnalis dengan Panduan Etika Penggunaannya

23 Oktober 2025 - 16:15 WITA

amsi6

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

23 Oktober 2025 - 15:15 WITA

amsi4

IDC 2025, AMSI: Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

22 Oktober 2025 - 16:15 WITA

lip018h
Trending di NASIONAL