KUMALANEWS.ID, BALI — Indonesia mendorong terbentuknya standar global dalam pengelolaan dan distribusi royalti musik yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat membuka ASEAN CMO Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026).
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, melainkan berperan sebagai regulator. “Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia yang tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta berharap mendapat masukan dari organisasi global seperti CISAC dan IFPI. “Kami berharap forum ini menghadirkan pertukaran informasi dan kerja sama berkelanjutan antarnegara ASEAN,” katanya.
Forum ini menjadi yang pertama menghimpun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) se-ASEAN, diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan LMKN. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam membenahi tata kelola royalti musik digital agar lebih adil dan transparan.
Supratman juga menyoroti perubahan besar industri musik akibat perkembangan platform digital. Menurutnya, tingginya konsumsi musik belum sejalan dengan distribusi royalti yang akurat. “Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” tegasnya.
Ia menilai persoalan ini bersifat lintas negara dan membutuhkan solusi kolektif. “Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, Indonesia mendorong penyusunan dokumen strategis terkait tata kelola royalti digital global yang akan diusulkan dalam sidang World Intellectual Property Organization. Upaya ini bertujuan melindungi kreator dari praktik black box royalty dan memastikan pembagian yang lebih berkeadilan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyoroti tantangan distribusi royalti di era digital yang belum merata. “Eksploitasi karya musik terjadi secara real-time lintas yurisdiksi, tetapi tidak selalu diikuti distribusi royalti yang akurat,” ungkapnya.
Menurutnya, perbedaan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata menjadi kendala utama yang berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan bagi kreator.
Melalui forum ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar, penguatan posisi tawar lembaga kolektif, serta integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN. Ke depan, forum serupa diharapkan dapat digelar rutin sebagai wadah kolaborasi regional.
Langkah ini menegaskan peran Indonesia sebagai penggerak dalam membangun sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para kreator di tingkat regional maupun global.
Sumber: Asosiasi Media Siber Indonesia @2026

















