Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Soroti Dugaan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Minta Disiplin Diperketat Tiga Jabatan Eselon II di Balikpapan Masih Kosong, Pengisian Tunggu Manajemen Talenta DPRD Samarinda: Pembahasan RUU Terkait LGBT Harus Berpedoman pada Konstitusi, Budaya, dan Nilai Agama Dekranasda Balikpapan Siapkan Transformasi Pembinaan Perajin, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Satpol PP, Dorong Penguatan Perda Agar Lebih Efektif

NASIONAL · 10 Apr 2026 15:00 WITA ·

AMSI Desak Dewan Pers Lindungi Magdalene, Sorot Pembatasan Akses Oleh Komdigi


 Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Dok: AMSI Perbesar

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Dok: AMSI

KUMALANEWS.ID, JAKARTA — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers memberikan perlindungan kepada Magdalene sebagai perusahaan pers yang dinilai telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga sah sebagai perusahaan pers. “Selain anggota AMSI, Magdalene adalah badan hukum Indonesia dan karena itu memenuhi syarat sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

AMSI menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses publik terhadap konten Magdalene di media sosial bertentangan dengan UU Pers. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan langsung membatasi akses,” tambah Wahyu.

Pada 8 April 2026, AMSI bersama Magdalene resmi mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers dapat segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk meluruskan status Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah.

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa pembatasan akses terjadi pada konten investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut pembatasan baru diketahui beberapa hari setelah publikasi.

“Konten hanya bisa diakses dari luar Indonesia atau menggunakan VPN. Artinya ada pembatasan berbasis wilayah, dan ini sangat mengkhawatirkan,” kata Devi.

Devi juga menjelaskan bahwa proses verifikasi di Dewan Pers masih berjalan, namun terkendala administrasi yang umum dialami media independen. Ia menegaskan bahwa verifikasi bukan penentu sah atau tidaknya sebuah media menjalankan fungsi jurnalistik.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah Komdigi perlu dikaji ulang. “Acuan utama dalam menilai perusahaan pers adalah berbadan hukum, bukan semata status verifikasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dewan Pers akan meminta Komdigi berkoordinasi sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada akses karya jurnalistik. “Saya berharap Komdigi dapat meninjau kembali kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

AMSI pun mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan terhadap konten jurnalistik, khususnya bagi media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

 

Sumber: Asosiasi Media Siber Indonesia
@2026
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

a45

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Aparat Usut Tuntas dan Lindungi Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

amsi99

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Perkuat Perlindungan dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

pers99

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Asal-usul Aset

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

bunda05

Rita Widyasari: Bantuan Sosial kepada Masyarakat Berasal dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

bunda03

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Lihat Sejarah Kepemilikan Perusahaan Secara Utuh

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

bunda01
Trending di NASIONAL