KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinas KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi digitalisasi pembayaran retribusi pelayanan pasar menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang berlangsung di Pasar Induk Penajam, pada Kamis (17/04/2025)
Kepala Dinas KUKM Perindag PPU Margono Hadi Sutanto mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengedukasi para pedagang mengenai kemudahan, keamanan dan efisiensi pembayaran retribusi pasar melalui sistem QRIS
“Kami bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Kaltimtara Cabang Penajam,” ujarnya.
Margono Hadi Sutanto menjelaskan bahwa, terdapat poin krusial terkait implementasi pembayaran retribusi digital ini.
Pertama, pembayaran retribusi melalui QRIS dapat segera diimplementasikan, menggantikan metode pembayaran manual yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi.
“Dengan QRIS, para pedagang dapat melakukan pembayaran retribusi secara langsung dan tercatat secara digital,” ungkapnya.
“Ini akan meminimalisir potensi terjadinya kesalahan pencatatan maupun risiko keamanan yang mungkin timbul pada pembayaran tunai,” sambungnya.
Untuk poin kedua, tren penurunan penggunaan uang tunai secara global. Seiring berjalannya waktu, transaksi digital akan menjadi preferensi utama, sehingga digitalisasi pembayaran retribusi ini merupakan langkah adaptif yang akan mempermudah pedagang dan pemerintah daerah di masa depan.
“Pemerintah daerah mendukung penuh transisi ke ekonomi digital pembayaran retribusi melalui QRIS sebagai salah satu wujud komitmen yang akan membawa efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Margono Hadi Sutanto.
Melalui sosialisasi ini diharapkan, aga para pedagang dapat menggunakan transaksi digital melalui QRIS, karena sistem tersebut dirancang dengan standar keamanan yang tinggi, sehingga keamanan keuangan para pedagang akan tetap terjamin.
“Para pedagang tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana mereka, transaksi melalui QRIS tercatat secara sistem dan diawasi oleh otoritas yang berwenang,” pungkas Margono Hadi Sutanto. (ADV/DiskominfoPPU)