Menu

Mode Gelap
Konflik Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Klaim Hak 22 Tahun Diambil Sepihak Direktur PT WATS Menangis, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1 Kasus Gangguan Pernapasan Meningkat di Balikpapan, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Kawasan Hutan di Tahura Bukit Soeharto PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama

BERITA DAERAH · 24 Apr 2025 17:15 WITA ·

Pemkab PPU Salurakan 15.000 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan


 Pemkab PPU Salurakan 15.000 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Guna melindungi pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan 15.000 jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dimana langkah tersebut merupakan bagian dari strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang digagas Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.

Untuk itu, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin secara simbolis menyerahakan jaminan sosial tersebut, di aula lantai I Kantor Bupati PPU pada Kamis (24/04/2025).

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengemukakan bahwa, pekerja rentan ini adalah seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, dan pelaku usaha mikro memiliki peran penting dalam ekonomi kerakyatan.

Oleh karena itu, para pekerja renta harus mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Mereka membutuhkan jaminan perlindungan dasar agar ekonomi keluarga tetap terjaga,” kata Abdul Waris Muin.

Lebih lanjut Abdul Waris Muin menyebut bahwa, program ini berjalan berkat sinergi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan dan Cabang Balikpapan.

Sejak dilaksanakan pada 2023 hingga kini, sebanyak 20.614 pekerja rentan telah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pendanaan program bersumber dari APBD Kabupaten serta bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Abdul Waris Muin.

Tak hanya itu, Abdul Waris Muin mengungkapkan bahwa, klaim manfaat bagi ahli waris pekerja rentan juga telah terealisasi.

Hingga saat ini, sebanyak 50 klaim telah berhasil dicairkan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat.

Abdul Waris Muin juga berharap, kedepannya program perlindungan sosial bagi pekerja rentan ini, bisa terus diperluas ke seluruh wilayah kabupaten sebagai bagian dari upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Ini bukti bahwa manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” beber Abdul Waris Muin.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyukseskan program ini, terutama BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans,” tutup Abdul Waris Muin. (ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konflik Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Klaim Hak 22 Tahun Diambil Sepihak

1 September 2026 - 11:30 WITA

h48

Direktur PT WATS Menangis, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1

1 September 2026 - 11:00 WITA

h47

Kasus Gangguan Pernapasan Meningkat di Balikpapan, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap

1 September 2026 - 09:30 WITA

h46

Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Kawasan Hutan di Tahura Bukit Soeharto

31 Agustus 2026 - 19:00 WITA

h45

PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama

31 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h44

Kerja Sama PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana Buntu, DPRD Samarinda Sorot Nasib 44 Karyawan

31 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h43
Trending di BERITA DAERAH