Menu ✖

Mode Gelap
Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

IKN NUSANTARA · 31 Jul 2025 08:15 WITA ·

Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Otorita IKN Gelar Rapat Koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)


 Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Otorita IKN Gelar Rapat Koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Perbesar

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Dalam upaya menciptakan ekosistem pertanahan yang mendukung pembangunan kota yang cerdas, inklusif, dan berkelanjutan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN pada Rabu (30/07/2025). Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis Otorita IKN untuk membangun tata kelola lahan yang kuat, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang seluruh pemangku kepentingan di Nusantara.

Rapat diawali dengan penyampaian aspirasi dari IPPAT, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai regulasi terbaru, yaitu Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di IKN. Selain itu, turut dibahas isu-isu strategis guna menyelaraskan pemahaman terhadap dinamika pertanahan yang berkembang.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, memaparkan mengenai tata kelola pertanahan sesuai Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN yang baru untuk 9 Wilayah Perencanaan (WP) di IKN.

“Berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025, pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN. Apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat, dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN. Sementara itu, untuk tanah yang berada di luar sembilan WP tersebut, transaksi penjualan dapat langsung dilakukan, namun tetap memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN.” jelas Mia.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengharapkan diskusi ini bisa menjadi wadah kolaborasi antara Otorita IKN dengan IPATT.

“Mudah-mudahan dari diskusi ini kita bisa mencapai kesepakatan bersama tentang apa yang harus dilakukan, dan semuanya tentu ada aturannya,” ujar Basuki.

Pada kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pertanahan yang progresif, terintegrasi, dan berpihak pada kepastian hukum. Kolaborasi erat dengan IPPAT dan instansi pertanahan di daerah menjadi landasan penting dalam menciptakan ekosistem pertanahan yang mendukung transformasi Nusantara sebagai ibu kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

n66

Otorita IKN Teken Kerja Sama Investasi Rp3,7 Triliun, Bangun Hunian ASN dan Fasilitas Kota

14 Oktober 2026 - 19:00 WITA

n53

Otorita IKN Buka Kanal Aspirasi RDTR Kawasan Penyangga, Masyarakat Bisa Beri Masukan hingga 22 Oktober

12 Oktober 2026 - 10:00 WITA

n12

IKN Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Kalimantan

9 Oktober 2026 - 12:30 WITA

m63

Peserta KRTJ ke-16 Tinjau Infrastruktur IKN, Apresiasi Progres Pembangunan Nusantara

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m57

Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan

5 Oktober 2026 - 19:00 WITA

m2
Trending di IKN NUSANTARA