Menu

Mode Gelap
Tim SAR Terus Lakukan Pencarian Pemancing yang Diterkam Buaya di Sungai Kariangau Balikpapan Dukung Penguatan Bank Sampah, Komisi III DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kinerja dan Administrasi di Gunung Lingai Pemancing Diterkam Buaya di Sungai Kariangau, Tim SAR Balikpapan Lakukan Pencarian Kredit Kukar Idaman Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Binaan dan Masyarakat Warga Binaan Lapas Tenggarong Siap Dukung Pasokan Pangan Program MBG Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 7 Agu 2025 08:15 WITA ·

KPK jelaskan dugaan korupsi pada kasus makanan tambahan bayi dan bumil


 Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Rio Feisal Perbesar

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dugaan korupsi dalam penyelidikan kasus terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan korupsi disebut terjadi dalam pengurangan nutrisi makanan tambahannya, seperti biskuit dan premiks.

“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sementara premiksnya itu dikurangi juga,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Padahal, kata dia, program Kemenkes tersebut bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak yang stunting atau tengkes, dan ibu hamil.

“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tetapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting, dan ibu hamil juga rentan terhadap penyakit,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 17 Juli 2025, menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga terjadi pada 2016-2020.

Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram

14 Oktober 2025 - 17:15 WITA

lip016i

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian

14 Oktober 2025 - 16:15 WITA

lip016h

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi

14 Oktober 2025 - 15:15 WITA

lip016g

Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Tenggarong, Pelaku Diringkus di Samarinda

14 Oktober 2025 - 14:15 WITA

lip016f

Karyawan PT Mira Mirza Thoha di Sanga-Sanga Ditangkap Usai Curi Suku Cadang Senilai Rp301 Juta

14 Oktober 2025 - 13:15 WITA

lip016d

Didaulat jadi Duta Posbankum Se Indonesia, Gubernur Sherly Pastikan Akses Keadilan telah melewati batas kota dan masuk ke Desa, kepulauan dan Dusun

13 Oktober 2025 - 12:15 WITA

lip016c
Trending di NASIONAL