Menu

Mode Gelap
Perjalanan Pulang Bagus, Eboni, dan Ruby: Enam Tahun Belajar Menjadi Liar, Kini Kembali ke Hutan Kalimantan Dari Rantai ke Rimba, Tiga Orangutan Akhirnya Kembali ke Habitat Alami Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi Dandim 0906/Kukar Ajak Wartawan Perangi Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Aset Olahraga untuk Tingkatkan PAD Disporapar Samarinda Optimistis Target PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kolaborasi Kelola Aset

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 16:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian


 Dua pelaku curanmor, E dan B, bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Perbesar

Dua pelaku curanmor, E dan B, bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku, yakni E dan B, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit motor hasil curian.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Korban bernama Awang Syahril memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha Fazio bernopol KT 6727 CAK warna merah, di lokasi kejadian sebelum berangkat kerja.

“Namun keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WITA, saat pelapor pulang kerja, motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” ungkap AKP Abdillah, Selasa (14/10/2025).

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Loa Janan,” tambah AKP Abdillah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku utama E, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba, berhasil ditangkap di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan B di lokasi yang sama. Berdasarkan hasil interogasi, pencurian dilakukan oleh E bersama Y alias D (DPO). Mereka berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor NMAX warna silver.

“Sekitar pukul 22.00 WITA, keduanya menemukan motor korban. D merusak kunci stang motor, sementara E mendorongnya hingga ke Tenggarong,” jelas AKP Abdillah.

“Motor tersebut kemudian dijual kepada Budi seharga Rp2,5 juta, yang sudah mengetahui bahwa motor itu hasil curian,” sambung AKP Abdillah.

Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah yang disembunyikan di rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kukar, serta 1 lembar fotokopi BPKB.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 480 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL