Menu ✖

Mode Gelap
Peserta KRTJ ke-16 Tinjau Infrastruktur IKN, Apresiasi Progres Pembangunan Nusantara Reses di Tengah Pemadaman Listrik, Markaca Tampung Aspirasi Warga Sungai Kapih Kebakaran di Muara Muntai Hanguskan Rumah, Toko dan Kantor Bank Reses Yakob Pangedongan, Warga Lok Bahu Sampaikan Aspirasi Infrastruktur hingga Fasilitas Anak Reses Markaca di Sungai Kapih, Warga Harapkan Pembangunan Parit Berlanjut pada 2027

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 16:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian


 Dua pelaku curanmor, E dan B, bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Perbesar

Dua pelaku curanmor, E dan B, bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku, yakni E dan B, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit motor hasil curian.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Korban bernama Awang Syahril memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha Fazio bernopol KT 6727 CAK warna merah, di lokasi kejadian sebelum berangkat kerja.

“Namun keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WITA, saat pelapor pulang kerja, motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” ungkap AKP Abdillah, Selasa (14/10/2025).

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Loa Janan,” tambah AKP Abdillah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku utama E, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba, berhasil ditangkap di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan B di lokasi yang sama. Berdasarkan hasil interogasi, pencurian dilakukan oleh E bersama Y alias D (DPO). Mereka berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor NMAX warna silver.

“Sekitar pukul 22.00 WITA, keduanya menemukan motor korban. D merusak kunci stang motor, sementara E mendorongnya hingga ke Tenggarong,” jelas AKP Abdillah.

“Motor tersebut kemudian dijual kepada Budi seharga Rp2,5 juta, yang sudah mengetahui bahwa motor itu hasil curian,” sambung AKP Abdillah.

Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah yang disembunyikan di rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kukar, serta 1 lembar fotokopi BPKB.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 480 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH