Menu

Mode Gelap
Polres Kutai Kartanegara Ungkap 7 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditahan Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Perubahan Perda Perumda Varia Niaga Dispora Kukar Siapkan Kontingen Pramuka Garuda untuk Jambore Nasional 2026 di Cibubur Dispora Kukar Siapkan Kembali Lomba Kepramukaan, LKBB dan Fire Factor Jadi Favorit Pramuka Masuk Era Digital: Dispora Kukar Terapkan Aplikasi Penilaian Kwaran Tergiat

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 14:15 WITA ·

Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Tenggarong, Pelaku Diringkus di Samarinda


 Pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong. Perbesar

Pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di area parkir Alfamart Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (9/10/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, korban datang ke Alfamart bersama anaknya yang berusia tiga tahun menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di lokasi, korban meninggalkan anaknya di dalam mobil sambil memainkan handphone iPhone 12 warna hitam dengan nomor IMEI 359137273414257.

“Sebelum masuk ke toko, korban sempat didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal dan meminta uang,” ujar Iptu Budi, Selasa (14/10/2025).

“Namun korban menolak, lalu mematikan mesin mobil dan menguncinya dari luar. Jendela belakang sebelah kiri dibuka sedikit karena anaknya masih di dalam,” tambah Iptu Budi.

Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke mobil usai berbelanja. Anak korban langsung memberi tahu bahwa handphone yang dimainkan telah diambil oleh seseorang. Setelah dicek, benar bahwa iPhone 12 milik korban sudah tidak ada.

Anak korban mengenali pelaku sebagai orang yang sebelumnya sempat mendatangi mereka di parkiran. Korban pun berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi namun tidak berhasil, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong segera mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari hasil rekaman, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku dan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kota Samarinda.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Masjid Al-Muhajirin, Jalan A.W. Sjahranie 4 Sempaja, Kota Samarinda, beserta barang bukti handphone hasil curian,” jelas Iptu Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kutai Kartanegara Ungkap 7 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditahan

7 November 2025 - 22:15 WITA

lip023i

Polsek Tenggarong Ringkus Dua Pelaku Pencurian Chainsaw di Desa Bendang Raya

25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

lip020d

Polsek Muara Kaman Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Sebulu, Amankan 74 Poket Sabu

25 Oktober 2025 - 16:15 WITA

lip020c

Polsek Muara Kaman Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Sita 74 Poket Sabu Siap Edar

25 Oktober 2025 - 15:15 WITA

lip020b

Curi Buah Sawit, Pria di Muara Kaman Kedapatan Simpan Sabu di Mobil

25 Oktober 2025 - 14:15 WITA

lip020a

Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Residivis

16 Oktober 2025 - 17:15 WITA

lip017g
Trending di HUKUM / KRIMINAL