Menu

Mode Gelap
Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Muara Berau Resmi Ditutup Banggar DPRD Samarinda Kaji Draf KUA-PPAS 2027, Fokus pada Fiskal dan Peningkatan PAD Bapemperda DPRD Samarinda Rampungkan Finalisasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Banggar DPRD Samarinda Prioritaskan Program Masyarakat di Tengah Keterbatasan Fiskal 2027 DPRD Samarinda Dukung Upskilling 1.200 Guru, Perkuat Transformasi Digital Sekolah

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 14:15 WITA ·

Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Tenggarong, Pelaku Diringkus di Samarinda


 Pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong. Perbesar

Pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di area parkir Alfamart Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (9/10/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, korban datang ke Alfamart bersama anaknya yang berusia tiga tahun menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di lokasi, korban meninggalkan anaknya di dalam mobil sambil memainkan handphone iPhone 12 warna hitam dengan nomor IMEI 359137273414257.

“Sebelum masuk ke toko, korban sempat didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal dan meminta uang,” ujar Iptu Budi, Selasa (14/10/2025).

“Namun korban menolak, lalu mematikan mesin mobil dan menguncinya dari luar. Jendela belakang sebelah kiri dibuka sedikit karena anaknya masih di dalam,” tambah Iptu Budi.

Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke mobil usai berbelanja. Anak korban langsung memberi tahu bahwa handphone yang dimainkan telah diambil oleh seseorang. Setelah dicek, benar bahwa iPhone 12 milik korban sudah tidak ada.

Anak korban mengenali pelaku sebagai orang yang sebelumnya sempat mendatangi mereka di parkiran. Korban pun berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi namun tidak berhasil, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong segera mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari hasil rekaman, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku dan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kota Samarinda.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Masjid Al-Muhajirin, Jalan A.W. Sjahranie 4 Sempaja, Kota Samarinda, beserta barang bukti handphone hasil curian,” jelas Iptu Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL