Menu

Mode Gelap
Tim SAR Terus Lakukan Pencarian Pemancing yang Diterkam Buaya di Sungai Kariangau Balikpapan Dukung Penguatan Bank Sampah, Komisi III DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kinerja dan Administrasi di Gunung Lingai Pemancing Diterkam Buaya di Sungai Kariangau, Tim SAR Balikpapan Lakukan Pencarian Kredit Kukar Idaman Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Binaan dan Masyarakat Warga Binaan Lapas Tenggarong Siap Dukung Pasokan Pangan Program MBG Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 12 Agu 2025 16:15 WITA ·

TRC PPA Kaltim Bawa Laporan Dugaan Pencabulan 7 Santri ke Polres Kukar


 Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menunjukan surat tanda penerimaan laporan dari Polres Kutai Kartanegara, terkait dugaan Pencabulan 7 Santri di salah satu pondok pasentren di Kukar. (Foto: E. S. Nugraha) Perbesar

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menunjukan surat tanda penerimaan laporan dari Polres Kutai Kartanegara, terkait dugaan Pencabulan 7 Santri di salah satu pondok pasentren di Kukar. (Foto: E. S. Nugraha)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur bersama UPTD PPA Kutai Kartanegara mendampingi tujuh korban dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kukar, Senin (11/8/2025). Terduga pelaku adalah tenaga pengajar berinisial A, berusia sekitar 30 tahun.

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan bahwa seluruh korban adalah santri laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, seperti Kutai Timur, Bontang, Samarinda, dan Kutai Kartanegara. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang mengalami depresi keluar dari pesantren dan menceritakan peristiwa yang dialaminya, sehingga mendorong korban lain untuk turut bersuara.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan pencabulan tersebut kerap disertai kekerasan fisik. Korban utama mengaku tidak terhitung berapa kali mengalami pelecehan.

“Jika menolak, korban akan diinjak, dipukul, atau diseret. Bahkan ada korban lain yang menyaksikan langsung kejadian terhadap temannya,” ujar Sudirman.

Aksi itu diduga dilakukan pada malam hari, baik di ruang pribadi terduga pelaku maupun di salah satu ruang belajar pesantren. Modusnya adalah memanggil santri ke tempat tersebut.

Sudirman menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di pesantren yang sama beberapa tahun lalu, namun penyidikannya terhenti karena minimnya saksi.

“Seandainya kasus terdahulu diproses tuntas, mungkin kejadian ini tidak akan terulang,” katanya.

Awalnya laporan dibuat di Polsek Tenggarong Seberang, namun karena banyaknya korban, proses dilimpahkan ke Polres Kukar. Saat ini, TRC PPA dan UPTD PPA telah menyerahkan laporan lengkap dan menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram

14 Oktober 2025 - 17:15 WITA

lip016i

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian

14 Oktober 2025 - 16:15 WITA

lip016h

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi

14 Oktober 2025 - 15:15 WITA

lip016g

Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Tenggarong, Pelaku Diringkus di Samarinda

14 Oktober 2025 - 14:15 WITA

lip016f

Karyawan PT Mira Mirza Thoha di Sanga-Sanga Ditangkap Usai Curi Suku Cadang Senilai Rp301 Juta

14 Oktober 2025 - 13:15 WITA

lip016d

Warga Tanjung Limau Kehilangan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah

13 Oktober 2025 - 08:15 WITA

lip016a
Trending di HUKUM / KRIMINAL