Menu

Mode Gelap
Tim SAR Terus Lakukan Pencarian Pemancing yang Diterkam Buaya di Sungai Kariangau Balikpapan Dukung Penguatan Bank Sampah, Komisi III DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kinerja dan Administrasi di Gunung Lingai Pemancing Diterkam Buaya di Sungai Kariangau, Tim SAR Balikpapan Lakukan Pencarian Kredit Kukar Idaman Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Binaan dan Masyarakat Warga Binaan Lapas Tenggarong Siap Dukung Pasokan Pangan Program MBG Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 10:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Aksi Bejat Ustadz Pesantren di Tenggarong Seberang, 6 Santri Bersaksi


 Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira dalam Pers Rilis menjelaskan terkait kasus pelecahan anak dibawah umur. Dimana pelaku berinisial MA menjalankan aksinya dengan pola yang nyaris sama di setiap kejadian. MA memanfaatkan jam istirahat santri, khususnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat aktivitas di pondok sudah terhenti. (Indirwan/Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira dalam Pers Rilis menjelaskan terkait kasus pelecahan anak dibawah umur. Dimana pelaku berinisial MA menjalankan aksinya dengan pola yang nyaris sama di setiap kejadian. MA memanfaatkan jam istirahat santri, khususnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat aktivitas di pondok sudah terhenti. (Indirwan/Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara mengungkap modus kejahatan seksual yang dilakukan MA, seorang ustadz pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, terhadap para santrinya. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/8/2025) setelah enam korban memberikan kesaksian atas perbuatan bejat yang telah berlangsung lebih dari setahun.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira dalam Pers Rilis menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang nyaris sama di setiap kejadian. MA memanfaatkan jam istirahat santri, khususnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat aktivitas di pondok sudah terhenti.

“Pelaku menyuruh asistennya menjemput korban di waktu istirahat atau ketika pondok sudah sepi. Korban kemudian dibawa ke ruang galeri yang menjadi lokasi kejadian,” ungkap Ecky, Jumat (15/8/2025).

Setibanya di ruang galeri, korban diminta tidur beralaskan selimut tebal berwarna putih. Di sanalah pelaku melakukan aksi cabul, mulai dari meraba alat kelamin korban hingga memaksa korban melakukan tindakan seksual.

Tidak hanya itu, MA juga menggunakan ancaman untuk membungkam korban. Ancaman tersebut bervariasi, mulai dari kekerasan fisik hingga doktrin agar korban tidak melawan guru. “Korban dan rekan-rekannya ketakutan, sehingga aksi pelaku bisa terjadi berulang. Ada korban yang mengalami enam hingga sepuluh kali kejadian, bahkan ada yang tidak terhitung,” jelas Ecky.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu lembar selimut, pakaian korban, sebuah handphone berisi video porno sesama jenis, dan kartu ucapan berwarna putih.

Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Ecky menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. “Kami membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor. Sudah ada laporan dari salah satu korban asal Bontang yang sedang kami proses,” ujarnya.

Rilis kasus ini dipimpin oleh Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya, bersama jajaran Satreskrim. Kepolisian memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada para korban.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram

14 Oktober 2025 - 17:15 WITA

lip016i

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian

14 Oktober 2025 - 16:15 WITA

lip016h

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi

14 Oktober 2025 - 15:15 WITA

lip016g

Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Tenggarong, Pelaku Diringkus di Samarinda

14 Oktober 2025 - 14:15 WITA

lip016f

Karyawan PT Mira Mirza Thoha di Sanga-Sanga Ditangkap Usai Curi Suku Cadang Senilai Rp301 Juta

14 Oktober 2025 - 13:15 WITA

lip016d

Warga Tanjung Limau Kehilangan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah

13 Oktober 2025 - 08:15 WITA

lip016a
Trending di HUKUM / KRIMINAL