KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi saksi perdebatan panjang pada Selasa (19/8/2025).
Warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, duduk berhadapan dengan pihak PT Niagamas Gemilang dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar.
Persoalan lahan yang sudah lama membayang-bayangi kehidupan warga, lagi-lagi belum menemukan titik terang.
Bukan sekali dua kali forum ini digelar. Sudah lebih dari lima kali DPRD mencoba mempertemukan kedua pihak, namun setiap kali rapat usai, masalah seakan kembali ke titik semula.
Warga mengaku memiliki bukti kepemilikan sah, sedangkan perusahaan bersikukuh lahan itu sudah dibebaskan secara legal.
Ketegangan pun sulit dihindari, meski jalannya rapat tetap diarahkan pada musyawarah.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menuturkan bahwa rapat kali ini memutuskan memberi tambahan waktu bagi warga.
“Kami beri waktu lagi dua minggu untuk masyarakat atau melalui desa memikirkan opsi-opsi yang disampaikan perusahaan,” ungkapnya ketika ditemui usai RDP.
Bagi warga, tawaran ganti rugi yang diajukan perusahaan masih jauh dari harapan, penolakan pun terdengar dari mayoritas masyarakat yang hadir.
Aspirasi itu kemudian diminta untuk difasilitasi pemerintah desa agar lebih terstruktur dalam penyampaiannya.
“Sebagian besar warga yang hadir masih menolak, sehingga DPRD meminta pemerintah desa turut menyalurkan aspirasi warganya,” tutur Desman.
Tanah yang disengketakan diperkirakan mencapai 20 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 14 hektare telah bersertifikat sementara sisanya masih dalam proses.
Meski jalan menuju kesepakatan masih belum menemukan titik temu, harapan untuk menghindari jalur pengadilan tetap terbuka.
“Harapannya ada kesepakatan atau musyawarah antara kedua belah pihak agar permasalahan ini tidak lanjut ke meja hijau,” pungkas Desman.
Pewarta : Akmal Hafidz Krisnomo Editor : Fairuzzabady

















