Menu

Mode Gelap
DPRD Kediri Pelajari Sekolah Digital di Samarinda, Siapkan Pengembangan Pendidikan Modern DPRD Kediri Studi Banding ke Samarinda, Bahas Transformasi Pendidikan Digital di Era Modern DPRD Samarinda Tunggu SLF Terowongan Rampung, Deni: Jangan Sampai Proyek Belum Siap Dipaksakan Berfungsi Warga Sukaraja Dilibatkan dalam Penataan Drainase IKN, Otorita Dorong Pemberdayaan Masyarakat Dari Secangkir Kopi hingga Peluang Usaha, Ekonomi Warga Mulai Bergeliat di Kawasan IKN

BERITA DAERAH · 19 Agu 2025 19:15 WITA ·

Sengketa Lahan Warga Jonggon dan PT Niagamas Kembali Dibahas di DPRD


 Rapat dengan pendapat (RDP) warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu dan PT Niagamas Gemilang, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), bersama Komisi I DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025). (Akmal Hafidz Krisnowo/Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Rapat dengan pendapat (RDP) warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu dan PT Niagamas Gemilang, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), bersama Komisi I DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025). (Akmal Hafidz Krisnowo/Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi saksi perdebatan panjang pada Selasa (19/8/2025).

Warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, duduk berhadapan dengan pihak PT Niagamas Gemilang dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar.

Persoalan lahan yang sudah lama membayang-bayangi kehidupan warga, lagi-lagi belum menemukan titik terang.

Bukan sekali dua kali forum ini digelar. Sudah lebih dari lima kali DPRD mencoba mempertemukan kedua pihak, namun setiap kali rapat usai, masalah seakan kembali ke titik semula.

Warga mengaku memiliki bukti kepemilikan sah, sedangkan perusahaan bersikukuh lahan itu sudah dibebaskan secara legal.

Ketegangan pun sulit dihindari, meski jalannya rapat tetap diarahkan pada musyawarah.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menuturkan bahwa rapat kali ini memutuskan memberi tambahan waktu bagi warga.

“Kami beri waktu lagi dua minggu untuk masyarakat atau melalui desa memikirkan opsi-opsi yang disampaikan perusahaan,” ungkapnya ketika ditemui usai RDP.

Bagi warga, tawaran ganti rugi yang diajukan perusahaan masih jauh dari harapan, penolakan pun terdengar dari mayoritas masyarakat yang hadir.

Aspirasi itu kemudian diminta untuk difasilitasi pemerintah desa agar lebih terstruktur dalam penyampaiannya.

“Sebagian besar warga yang hadir masih menolak, sehingga DPRD meminta pemerintah desa turut menyalurkan aspirasi warganya,” tutur Desman.

Tanah yang disengketakan diperkirakan mencapai 20 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 14 hektare telah bersertifikat sementara sisanya masih dalam proses.

Meski jalan menuju kesepakatan masih belum menemukan titik temu, harapan untuk menghindari jalur pengadilan tetap terbuka.

“Harapannya ada kesepakatan atau musyawarah antara kedua belah pihak agar permasalahan ini tidak lanjut ke meja hijau,” pungkas Desman.

 

Pewarta : Akmal Hafidz Krisnomo
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kediri Pelajari Sekolah Digital di Samarinda, Siapkan Pengembangan Pendidikan Modern

20 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkediri01

DPRD Kediri Studi Banding ke Samarinda, Bahas Transformasi Pendidikan Digital di Era Modern

20 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota45

DPRD Samarinda Tunggu SLF Terowongan Rampung, Deni: Jangan Sampai Proyek Belum Siap Dipaksakan Berfungsi

20 Mei 2026 - 14:00 WITA

dprdkota44

PWI Kukar dan Diskominfo Perkuat Sinergi, Dorong Kompetensi Wartawan dan Keterbukaan Informasi

19 Mei 2026 - 14:00 WITA

pwi001

DPRD Samarinda Soroti Infrastruktur dan Lingkungan, Arif Kurniawan: Pembangunan Jangan Abaikan Risiko Banjir

19 Mei 2026 - 13:00 WITA

dprdkota43

DPRD Samarinda Prihatin Munculnya “Kampung Narkoba”, Aris Mulyanata Dorong Pengawasan dan Edukasi Diperkuat

19 Mei 2026 - 12:00 WITA

dprdkota42
Trending di BERITA DAERAH