Menu

Mode Gelap
Merangkai Identitas Nusantara Lewat Motif Batik, Otorita IKN dan Bank Indonesia Dorong Kreativitas Pengrajin Wastra Lokal Polsek Loa Kulu dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Lima Desa Jelang HUT Bhayangkara ke-80 Mahasiswa dan KNPI Soroti Raperda TBC-HIV/AIDS, Tekankan Penguatan Pencegahan dan Perlindungan Hukum DPRD Samarinda Dorong Raperda TBC dan HIV/AIDS, Tekankan Penguatan Regulasi dan Deteksi Dini Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Sekolah Rakyat, Tekankan Ketepatan Sasaran dan Perlindungan Hak Anak

BERITA DAERAH · 2 Okt 2025 13:15 WITA ·

Satpol PP Kukar Tertibkan PKL di Depan Kampus Unikarta Tenggarong


 Satpol PP Kukar menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Unikarta, Jalan Gunung Kombeng, Loa Ipuh, Tenggarong, Kamis (2/10/2025). (Foto. Dok. Satpol PP Kukar) Perbesar

Satpol PP Kukar menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Unikarta, Jalan Gunung Kombeng, Loa Ipuh, Tenggarong, Kamis (2/10/2025). (Foto. Dok. Satpol PP Kukar)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025) pagi.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, dengan melibatkan 30 personel. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam PKL yang berjualan di badan jalan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menimbulkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki, serta berpotensi menyebabkan kemacetan di kawasan sekitar kampus.

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi serta imbauan kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

“Selain penertiban, anggota kami juga melaksanakan proses BAP terhadap para pelanggar, dengan melibatkan penyidik PPNS Satpol PP Kukar,” terang Rasidi.

Satpol PP Kukar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan pejalan kaki di kawasan tersebut.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Loa Kulu dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Lima Desa Jelang HUT Bhayangkara ke-80

21 Juni 2026 - 09:00 WITA

a43

Mahasiswa dan KNPI Soroti Raperda TBC-HIV/AIDS, Tekankan Penguatan Pencegahan dan Perlindungan Hukum

20 Juni 2026 - 23:00 WITA

a42

DPRD Samarinda Dorong Raperda TBC dan HIV/AIDS, Tekankan Penguatan Regulasi dan Deteksi Dini

20 Juni 2026 - 22:00 WITA

a41

Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Sekolah Rakyat, Tekankan Ketepatan Sasaran dan Perlindungan Hak Anak

20 Juni 2026 - 21:00 WITA

a40

DPRD Samarinda Apresiasi SRT 24: Siswa Tunjukkan Perubahan Signifikan dalam Satu Tahun

20 Juni 2026 - 20:00 WITA

a39

Kepala SRT 24 Samarinda Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor, Sebut Sekolah Rakyat Tumbuh dari Kebersamaan

20 Juni 2026 - 19:00 WITA

a38
Trending di BERITA DAERAH