Menu

Mode Gelap
Kredit Kukar Idaman Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Binaan dan Masyarakat Warga Binaan Lapas Tenggarong Siap Dukung Pasokan Pangan Program MBG Kukar Pemkab Kukar Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pembinaan dan Rehabilitasi Warga Binaan Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Satgas dan Koperasi Dukung Program Makan Bergizi Gratis Otorita IKN dan ITB Dorong Transformasi Digital Gen Z Nusantara

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 14:15 WITA ·

Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Tenggarong, Pelaku Diringkus di Samarinda


 Pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong. Perbesar

Pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di area parkir Alfamart Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (9/10/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, korban datang ke Alfamart bersama anaknya yang berusia tiga tahun menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di lokasi, korban meninggalkan anaknya di dalam mobil sambil memainkan handphone iPhone 12 warna hitam dengan nomor IMEI 359137273414257.

“Sebelum masuk ke toko, korban sempat didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal dan meminta uang,” ujar Iptu Budi, Selasa (14/10/2025).

“Namun korban menolak, lalu mematikan mesin mobil dan menguncinya dari luar. Jendela belakang sebelah kiri dibuka sedikit karena anaknya masih di dalam,” tambah Iptu Budi.

Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke mobil usai berbelanja. Anak korban langsung memberi tahu bahwa handphone yang dimainkan telah diambil oleh seseorang. Setelah dicek, benar bahwa iPhone 12 milik korban sudah tidak ada.

Anak korban mengenali pelaku sebagai orang yang sebelumnya sempat mendatangi mereka di parkiran. Korban pun berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi namun tidak berhasil, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong segera mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari hasil rekaman, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku dan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kota Samarinda.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Masjid Al-Muhajirin, Jalan A.W. Sjahranie 4 Sempaja, Kota Samarinda, beserta barang bukti handphone hasil curian,” jelas Iptu Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram

14 Oktober 2025 - 17:15 WITA

lip016i

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian

14 Oktober 2025 - 16:15 WITA

lip016h

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi

14 Oktober 2025 - 15:15 WITA

lip016g

Karyawan PT Mira Mirza Thoha di Sanga-Sanga Ditangkap Usai Curi Suku Cadang Senilai Rp301 Juta

14 Oktober 2025 - 13:15 WITA

lip016d

Warga Tanjung Limau Kehilangan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah

13 Oktober 2025 - 08:15 WITA

lip016a

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu

8 Oktober 2025 - 12:15 WITA

lip015k
Trending di HUKUM / KRIMINAL