Menu

Mode Gelap
DPRD Kediri Pelajari Sekolah Digital di Samarinda, Siapkan Pengembangan Pendidikan Modern DPRD Kediri Studi Banding ke Samarinda, Bahas Transformasi Pendidikan Digital di Era Modern DPRD Samarinda Tunggu SLF Terowongan Rampung, Deni: Jangan Sampai Proyek Belum Siap Dipaksakan Berfungsi Warga Sukaraja Dilibatkan dalam Penataan Drainase IKN, Otorita Dorong Pemberdayaan Masyarakat Dari Secangkir Kopi hingga Peluang Usaha, Ekonomi Warga Mulai Bergeliat di Kawasan IKN

HUKUM / KRIMINAL · 8 Okt 2025 12:15 WITA ·

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu


 Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut) Perbesar

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias D, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.15 Wita. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Awalnya, pada Jumat (3/10/2025), personel Unit Reskrim kami mendapat informasi bahwa di Desa Long Beleh Modang sering terjadi transaksi sabu,” ungkap AKP Dedi Supriyanto, Rabu (9/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang dikenal dengan sebutan D. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku tinggal di Dusun Long Tahap, Desa Long Beleh Modang.

Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria di dapur rumah dan segera mengamankannya. Pelaku kemudian mengaku berinisial A alias D.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi lima bungkus sabu di dalam tas selempang milik pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kembang Janggut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dedi.

Kini, A alias D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL