Menu

Mode Gelap
RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

BERITA DAERAH · 17 Nov 2025 14:30 WITA ·

Kejati Kaltim Intensif Tangani Lima Kasus Korupsi di Kutai Timur, Termasuk Dugaan Penyimpangan Dana Hibah


 Kejati Kaltim Intensif Tangani Lima Kasus Korupsi di Kutai Timur, Termasuk Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah dengan melakukan penyelidikan intensif terhadap lima kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Penyelidikan yang tengah bergulir ini mencerminkan komitmen Kejati untuk memastikan integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan publik.

Kelima kasus yang disoroti Kejati Kaltim memiliki cakupan yang luas, melibatkan berbagai pos anggaran strategis. Di antara kasus-kasus tersebut adalah dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Timur terkait kegiatan Kaltim pada tahun 2010. Selain itu, Kejati juga menyidik dugaan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan perkemahan Pramuka dan pembangunan sirkuit. Kasus signifikan lainnya mencakup dugaan penyimpangan prosedur dan penggunaan dana pengembalian dari kas negara ke kas daerah Kutim dengan nilai fantastis mencapai Rp342 miliar, serta temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan penyimpangan dalam pelaksanaan APBD Pemkab Kutim, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp168 miliar. Terakhir, Kejati juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan solar cell (panel surya) senilai Rp18 miliar yang masuk dalam pos anggaran pendapatan lain-lain APBD Kutim tahun 2016.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, menjelaskan bahwa meskipun penyelidikan terhadap sejumlah pihak, termasuk dari unsur eksekutif, telah dilakukan, hingga saat ini Kejati belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih berfokus pada proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang kuat. Romulus menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi ini baru akan diumumkan secara resmi setelah penetapan tersangka dan perkara-perkara tersebut telah memiliki ketetapan hukum.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban

27 April 2026 - 20:00 WITA

rdpkukar3

DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto

27 April 2026 - 19:30 WITA

rdpkukar1

Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan

27 April 2026 - 18:00 WITA

wawali1

Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

27 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota04

Tinjau Proyek TPA, Pansus LKPJ DPRD Samarinda Sorot Hasil Belum Maksimal Meski Anggaran Besar

27 April 2026 - 16:00 WITA

dprdkota03

Kemarau Mulai Mengeringkan Lahan, Distanak Kukar Gerak Cepat Data Kebutuhan Petani Sayur

27 April 2026 - 15:00 WITA

mal1
Trending di BERITA DAERAH