Menu

Mode Gelap
Didik Agung: Trisakti Bung Karno Harus Menjadi Arah Pembangunan dan Pengelolaan APBD Samarinda Trisakti Bung Karno Harus Tercermin dalam APBD, Iswandi: Rakyat Harus Jadi Subjek Pembangunan Pengamat Unmul: Pembangunan Samarinda Harus Berpihak pada Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur Helmi Abdullah: Semangat Trisakti Bung Karno Masih Relevan untuk Arah Pembangunan Samarinda Ziarah Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Para Pahlawan

BERITA DAERAH · 19 Nov 2025 14:30 WITA ·

Pemkab Kukar Konsultasi Revisi Perda Cagar Budaya, 16 ODCB Telah Ditetapkan Menjadi Cagar Budaya


 Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, bersama Pansus Cagar Budaya Kukar saat melakukan kunjungan konsultasi ke Disdikbud Kaltim. Perbesar

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, bersama Pansus Cagar Budaya Kukar saat melakukan kunjungan konsultasi ke Disdikbud Kaltim.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya memperkuat regulasi pelestarian warisan budaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Panitia Khusus (Pansus) Cagar Budaya DPRD Kukar telah melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.

Saidar menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pendampingan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya. DPRD Kukar melalui Komisi IV turut hadir dalam agenda itu, termasuk Ketua Komisi IV beserta beberapa anggotanya.

“Pendampingan terkait rencana perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 sudah kami konsultasikan. Pihak Disdikbud Kaltim menyambut baik hasil kunjungan tersebut,” ujar Saidar pada Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, wacana revisi peraturan juga berkembang di tingkat nasional. Kementerian terkait tengah membahas rencana perubahan Undang-Undang Cagar Budaya Tahun 2010, termasuk wacana penyusunan undang-undang baru tentang kewajiban budaya.

“Dalam Rakornas Kebudayaan di Balikpapan juga disampaikan bahwa ada rencana revisi undang-undang cagar budaya dan undang-undang kewajiban budaya. Ini masih tahap wacana,” jelasnya.

Sementara itu, Saidar memaparkan kondisi terkini objek cagar budaya (CB) di Kukar. Hingga 2025, terdapat 16 objek yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, setelah sebelumnya berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Kami sudah beberapa kali melakukan penetapan dari ODCB menjadi CB. Sampai saat ini sudah sekitar 16 objek yang ditetapkan,” ujarnya.

Dengan status tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh untuk melakukan pemeliharaan dan pelestarian terhadap objek-objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Setelah ditetapkan, tanggung jawab pemerintah ialah memastikan pemeliharaan dan pelestariannya,” tegas Saidar.

Ia berharap perubahan regulasi, baik di daerah maupun nasional, dapat semakin memperkuat upaya pelestarian warisan budaya di Kukar agar tetap terjaga bagi generasi mendatang.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Didik Agung: Trisakti Bung Karno Harus Menjadi Arah Pembangunan dan Pengelolaan APBD Samarinda

21 Juni 2026 - 21:30 WITA

a52

Trisakti Bung Karno Harus Tercermin dalam APBD, Iswandi: Rakyat Harus Jadi Subjek Pembangunan

21 Juni 2026 - 20:30 WITA

a51

Pengamat Unmul: Pembangunan Samarinda Harus Berpihak pada Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

21 Juni 2026 - 19:30 WITA

a50

Helmi Abdullah: Semangat Trisakti Bung Karno Masih Relevan untuk Arah Pembangunan Samarinda

21 Juni 2026 - 18:30 WITA

a49

Ziarah Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Para Pahlawan

21 Juni 2026 - 13:00 WITA

a48

Polsek Loa Kulu dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Lima Desa Jelang HUT Bhayangkara ke-80

21 Juni 2026 - 09:00 WITA

a43
Trending di BERITA DAERAH