Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 19 Nov 2025 14:30 WITA ·

Pemkab Kukar Konsultasi Revisi Perda Cagar Budaya, 16 ODCB Telah Ditetapkan Menjadi Cagar Budaya


 Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, bersama Pansus Cagar Budaya Kukar saat melakukan kunjungan konsultasi ke Disdikbud Kaltim. Perbesar

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, bersama Pansus Cagar Budaya Kukar saat melakukan kunjungan konsultasi ke Disdikbud Kaltim.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya memperkuat regulasi pelestarian warisan budaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Panitia Khusus (Pansus) Cagar Budaya DPRD Kukar telah melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.

Saidar menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pendampingan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya. DPRD Kukar melalui Komisi IV turut hadir dalam agenda itu, termasuk Ketua Komisi IV beserta beberapa anggotanya.

“Pendampingan terkait rencana perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 sudah kami konsultasikan. Pihak Disdikbud Kaltim menyambut baik hasil kunjungan tersebut,” ujar Saidar pada Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, wacana revisi peraturan juga berkembang di tingkat nasional. Kementerian terkait tengah membahas rencana perubahan Undang-Undang Cagar Budaya Tahun 2010, termasuk wacana penyusunan undang-undang baru tentang kewajiban budaya.

“Dalam Rakornas Kebudayaan di Balikpapan juga disampaikan bahwa ada rencana revisi undang-undang cagar budaya dan undang-undang kewajiban budaya. Ini masih tahap wacana,” jelasnya.

Sementara itu, Saidar memaparkan kondisi terkini objek cagar budaya (CB) di Kukar. Hingga 2025, terdapat 16 objek yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, setelah sebelumnya berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Kami sudah beberapa kali melakukan penetapan dari ODCB menjadi CB. Sampai saat ini sudah sekitar 16 objek yang ditetapkan,” ujarnya.

Dengan status tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh untuk melakukan pemeliharaan dan pelestarian terhadap objek-objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Setelah ditetapkan, tanggung jawab pemerintah ialah memastikan pemeliharaan dan pelestariannya,” tegas Saidar.

Ia berharap perubahan regulasi, baik di daerah maupun nasional, dapat semakin memperkuat upaya pelestarian warisan budaya di Kukar agar tetap terjaga bagi generasi mendatang.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH