Menu

Mode Gelap
RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

BERITA DAERAH · 19 Nov 2025 14:30 WITA ·

Pemkab Kukar Konsultasi Revisi Perda Cagar Budaya, 16 ODCB Telah Ditetapkan Menjadi Cagar Budaya


 Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, bersama Pansus Cagar Budaya Kukar saat melakukan kunjungan konsultasi ke Disdikbud Kaltim. Perbesar

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, bersama Pansus Cagar Budaya Kukar saat melakukan kunjungan konsultasi ke Disdikbud Kaltim.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya memperkuat regulasi pelestarian warisan budaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Panitia Khusus (Pansus) Cagar Budaya DPRD Kukar telah melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.

Saidar menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pendampingan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya. DPRD Kukar melalui Komisi IV turut hadir dalam agenda itu, termasuk Ketua Komisi IV beserta beberapa anggotanya.

“Pendampingan terkait rencana perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 sudah kami konsultasikan. Pihak Disdikbud Kaltim menyambut baik hasil kunjungan tersebut,” ujar Saidar pada Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, wacana revisi peraturan juga berkembang di tingkat nasional. Kementerian terkait tengah membahas rencana perubahan Undang-Undang Cagar Budaya Tahun 2010, termasuk wacana penyusunan undang-undang baru tentang kewajiban budaya.

“Dalam Rakornas Kebudayaan di Balikpapan juga disampaikan bahwa ada rencana revisi undang-undang cagar budaya dan undang-undang kewajiban budaya. Ini masih tahap wacana,” jelasnya.

Sementara itu, Saidar memaparkan kondisi terkini objek cagar budaya (CB) di Kukar. Hingga 2025, terdapat 16 objek yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, setelah sebelumnya berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Kami sudah beberapa kali melakukan penetapan dari ODCB menjadi CB. Sampai saat ini sudah sekitar 16 objek yang ditetapkan,” ujarnya.

Dengan status tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh untuk melakukan pemeliharaan dan pelestarian terhadap objek-objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Setelah ditetapkan, tanggung jawab pemerintah ialah memastikan pemeliharaan dan pelestariannya,” tegas Saidar.

Ia berharap perubahan regulasi, baik di daerah maupun nasional, dapat semakin memperkuat upaya pelestarian warisan budaya di Kukar agar tetap terjaga bagi generasi mendatang.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban

27 April 2026 - 20:00 WITA

rdpkukar3

DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto

27 April 2026 - 19:30 WITA

rdpkukar1

Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan

27 April 2026 - 18:00 WITA

wawali1

Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

27 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota04

Tinjau Proyek TPA, Pansus LKPJ DPRD Samarinda Sorot Hasil Belum Maksimal Meski Anggaran Besar

27 April 2026 - 16:00 WITA

dprdkota03

Kemarau Mulai Mengeringkan Lahan, Distanak Kukar Gerak Cepat Data Kebutuhan Petani Sayur

27 April 2026 - 15:00 WITA

mal1
Trending di BERITA DAERAH