Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 16:15 WITA ·

Dinsos Kutim Siapkan Rumah Perlindungan, Tampung dan Bina Anak Jalanan & Gepeng


 Dinsos Kutim Siapkan Rumah Perlindungan, Tampung dan Bina Anak Jalanan & Gepeng Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyiapkan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sebagai tempat penanganan dan pembinaan bagi anak jalanan (Anjal), gelandangan, dan pengamen (gepeng) yang berhasil dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Dinsos Kutim, Bapak Ernata Hadi Sujito, menegaskan bahwa pihaknya siap menampung berapapun jumlah hasil razia Satpol PP untuk menjalani proses pemulihan dan pendampingan sosial secara menyeluruh di RPS.

Mekanisme dan Tujuan RPS:

  1. Pendekatan Individual: Petugas RPS menerapkan pendekatan secara individu, disesuaikan dengan kondisi dan latar belakang setiap penghuni.
  2. Pembinaan Keterampilan: Penghuni usia produktif, terutama remaja, akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan keterampilan sesuai minat dan potensi mereka (seperti menjahit, tata boga, pertukangan, dan wirausaha). Tujuannya adalah agar mereka dapat hidup mandiri dan tidak kembali ke jalanan.
  3. Pengembalian Martabat: Dinsos berupaya tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar, tetapi juga mengembalikan martabat “manusia jalanan” melalui pembinaan berkelanjutan.
  4. Penanganan Lansia: Bagi kelompok lanjut usia (lansia) yang terjaring dan tidak memiliki keluarga, atau kondisi fisiknya tidak memungkinkan hidup mandiri, mereka akan dirujuk ke panti jompo agar mendapatkan perawatan yang layak.
  5. Status Sementara: RPS hanya bersifat penampungan sementara. Masa tinggal di RPS dibatasi selama satu minggu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH