Menu

Mode Gelap
Musancab PDIP Kukar Panaskan Mesin Partai, Fokus Konsolidasi dan Regenerasi Kader 1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas, Wali Kota Titip Doa dan Harapan dari Tanah Suci Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 16:15 WITA ·

Dinsos Kutim Siapkan Rumah Perlindungan, Tampung dan Bina Anak Jalanan & Gepeng


 Dinsos Kutim Siapkan Rumah Perlindungan, Tampung dan Bina Anak Jalanan & Gepeng Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyiapkan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sebagai tempat penanganan dan pembinaan bagi anak jalanan (Anjal), gelandangan, dan pengamen (gepeng) yang berhasil dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Dinsos Kutim, Bapak Ernata Hadi Sujito, menegaskan bahwa pihaknya siap menampung berapapun jumlah hasil razia Satpol PP untuk menjalani proses pemulihan dan pendampingan sosial secara menyeluruh di RPS.

Mekanisme dan Tujuan RPS:

  1. Pendekatan Individual: Petugas RPS menerapkan pendekatan secara individu, disesuaikan dengan kondisi dan latar belakang setiap penghuni.
  2. Pembinaan Keterampilan: Penghuni usia produktif, terutama remaja, akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan keterampilan sesuai minat dan potensi mereka (seperti menjahit, tata boga, pertukangan, dan wirausaha). Tujuannya adalah agar mereka dapat hidup mandiri dan tidak kembali ke jalanan.
  3. Pengembalian Martabat: Dinsos berupaya tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar, tetapi juga mengembalikan martabat “manusia jalanan” melalui pembinaan berkelanjutan.
  4. Penanganan Lansia: Bagi kelompok lanjut usia (lansia) yang terjaring dan tidak memiliki keluarga, atau kondisi fisiknya tidak memungkinkan hidup mandiri, mereka akan dirujuk ke panti jompo agar mendapatkan perawatan yang layak.
  5. Status Sementara: RPS hanya bersifat penampungan sementara. Masa tinggal di RPS dibatasi selama satu minggu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Musancab PDIP Kukar Panaskan Mesin Partai, Fokus Konsolidasi dan Regenerasi Kader

25 April 2026 - 18:00 WITA

p12

1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas, Wali Kota Titip Doa dan Harapan dari Tanah Suci

25 April 2026 - 17:00 WITA

an87

Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism

24 April 2026 - 18:00 WITA

aul0000001

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya

24 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota02

Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

24 April 2026 - 16:00 WITA

dpdrkota01

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010
Trending di BERITA DAERAH