Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 27 Nov 2025 20:00 WITA ·

ADD 10% Dinilai Belum Sinkron, Kades Kandolo Minta Pemkab Kutim Penuhi Kewajiban Anggaran Desa


 ADD 10% Dinilai Belum Sinkron, Kades Kandolo Minta Pemkab Kutim Penuhi Kewajiban Anggaran Desa Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Kepala Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Alimuddin, secara terbuka mempertanyakan komitmen Pemkab Kutai Timur dalam memenuhi kewajiban Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar minimal 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

Alimuddin menyampaikan kekhawatiran bahwa kewajiban pokok ADD ini belum terpenuhi secara sinkron, sementara pemerintah daerah justru gencar menyalurkan program-program yang bersifat tambahan (sunah), seperti Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu Khusus) Dana RT sebesar Rp 250 juta per RT.

Kritik utama yang disampaikan Kepala Desa adalah:

  • Kewajiban Dasar: Menurut undang-undang, ADD minimal 10% dari APBD kabupaten adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk 139 desa di Kutim. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka kebijakan bantuan khusus lainnya dinilai tidak pada tempatnya.
  • Transparansi Anggaran: Beliau menantang media dan masyarakat untuk mencari tahu besaran pasti 10% dari APBD kabupaten yang triliunan rupiah itu, karena ia menduga persentase ini belum tercukupi pada tahun-tahun sebelumnya.
  • Prioritas Program: Alimuddin mengibaratkan kondisi ini seperti seseorang yang sibuk menjalankan salat sunah namun meninggalkan salat wajib. Ia khawatir Pemkab lebih memprioritaskan “pekerjaan sunah” (bantuan khusus) ketimbang “kewajiban” (ADD 10%).

Alimuddin menekankan bahwa jika alokasi ADD tidak mencukupi, mengeluarkan kebijakan bantuan khusus untuk desa adalah langkah yang salah dan tidak sesuai dengan aturan.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH