KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kepastian bagi para pekerja dengan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. UMK Kukar ditetapkan sebesar Rp3.991.797, atau mengalami kenaikan 5,99 persen dibandingkan tahun 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, serta asosiasi terkait.
“Pada hari ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami merilis hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kukar yang selanjutnya akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan sebagai UMK dan UMSK Kabupaten Kukar tahun 2026,” ujar Aulia, Selasa (23/12/2025).
Dengan penetapan tersebut, UMK Kukar tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp225.418 dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.766.379. Aulia menjelaskan, besaran kenaikan tersebut ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi daerah yang masih menunjukkan tren positif.
Ia memaparkan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kukar tercatat sebesar 5,62 persen, sementara tingkat inflasi daerah berada pada angka 1,77 persen. Berdasarkan indikator tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah.
“Setelah seluruh variabel dimasukkan ke dalam rumus penetapan upah minimum, maka diusulkan UMK Kabupaten Kukar tahun 2026 sebesar Rp3.991.797. Artinya, terjadi kenaikan Rp225.418 atau 5,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Aulia menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah dan pertimbangan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu penetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Harapan kami, dengan disepakatinya angka ini dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif serta meningkatkan daya beli masyarakat di Kukar,” ujarnya.
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kukar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 untuk delapan sektor usaha. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang nilainya seragam, pada 2026 masing-masing sektor mengalami penyesuaian sesuai perkembangan dan dinamika usaha.
Delapan sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit sebesar Rp4.060.684, pertambangan batu bara Rp4.082.582, pertambangan gas alam Rp4.104.095, jasa penunjang pertambangan migas Rp4.104.095, industri kapal dan perahu Rp4.039.170, pertambangan minyak bumi Rp4.104.095, pemanenan kayu Rp4.017.657, serta industri minyak kelapa sawit Rp4.039.170.
Aulia menjelaskan, perbedaan nilai UMSK tersebut merupakan hasil kesepakatan koefisien yang berbeda pada masing-masing sektor usaha, sesuai dengan tingkat perkembangan dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
“Walaupun angkanya berbeda, selisihnya tidak terlalu jauh. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa sektor yang menjadi sektor unggulan atau primadona di Kukar,” katanya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen terus menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan yang tepat sasaran. Sejalan dengan program Kukar Idaman Terbaik, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar berdampak pada peningkatan nilai upah dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Pewarta : M Fikri Khairi Editor : Fairuzzabady @2025

















