Menu

Mode Gelap
Kebakaran Rumah di Sangasanga Dalam Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Kilograman Sabu Promosikan Budaya Nusantara dan UMKM, Duta Budaya Indonesia Siap Tampil di Rotterdam Belanda April 2026 Komisi II DPRD Samarinda Apresiasi Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumda Tirta Kencana 2026 Empat IPA Segera Diresmikan, Perumdam Tirta Kencana Mantapkan Target Layanan Air Bersih 100 Persen di Samarinda

BERITA DAERAH · 6 Jan 2026 12:00 WITA ·

Polsek Kembang Janggut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Diamankan


 Polsek Kembang Janggut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Diamankan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas mendatangi rumah terduga pelaku berinisial MY. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 22 sedotan plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket plastik bening kecil berisi kristal putih, lima sendok takar, empat pipet kaca, sejumlah plastik klip, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan lainnya yang disimpan dalam sebuah tas hitam milik terduga.

Kepada petugas, MY mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari H alias P. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan H alias P di Lapangan Voli Desa Kembang Janggut.

Dari hasil penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan satu unit telepon genggam dan tujuh kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Sementara itu, kendaraan yang diduga mengantar terduga ke lokasi berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Dedi Supriyanto.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Rumah di Sangasanga Dalam Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa

23 Januari 2026 - 09:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 20

Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Kilograman Sabu

22 Januari 2026 - 17:00 WITA

Neutral Tones Fashion Photo Collage 22

Promosikan Budaya Nusantara dan UMKM, Duta Budaya Indonesia Siap Tampil di Rotterdam Belanda April 2026

22 Januari 2026 - 16:00 WITA

b22332e6 1bfb 4a1d a44e 583a8c58ba15

Komisi II DPRD Samarinda Apresiasi Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumda Tirta Kencana 2026

22 Januari 2026 - 15:00 WITA

Neutral Tones Fashion Photo Collage 21

Empat IPA Segera Diresmikan, Perumdam Tirta Kencana Mantapkan Target Layanan Air Bersih 100 Persen di Samarinda

22 Januari 2026 - 14:30 WITA

Neutral Tones Fashion Photo Collage 20

Kepala Disdag Samarinda Nurrahmi: Hari Jadi Kota Bukan Sekadar Seremoni, Momentum Berbenah Setiap Hari

22 Januari 2026 - 12:12 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 19
Trending di BERITA DAERAH