KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I Lantai 4 DPRD Kota Samarinda dengan fokus pada penyusunan arah kebijakan reklame yang lebih tertib, transparan, dan berkontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Markaca, didampingi anggota pansus Muhammad Yusran dan Aris Mulyanata. Pembahasan masih berada pada tahap awal dan akan dilanjutkan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dinas terkait perizinan.
“Ya, hari ini kita membahas arah pembentukan perda terkait reklame. Ini masih tahap awal, dan ke depan kami akan melibatkan dinas-dinas terkait, terutama yang menangani perizinan,” ujar Markaca.
Ia menegaskan, penataan reklame harus dilakukan secara profesional agar memberikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pemerintah daerah. “Kita ingin pengusaha berjalan lancar, pemerintah juga mendapatkan pajak. Jangan sampai reklame banyak, tapi kontribusinya tidak seimbang. Ini yang harus ditertibkan,” tegasnya.
Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah rencana penerapan kode QR pada setiap papan reklame. Sistem tersebut dinilai akan mempermudah pengawasan serta memastikan legalitas dan kepatuhan pajak. “Nantinya setiap reklame harus memiliki QR code, sehingga mudah dikontrol apakah sudah resmi dan memenuhi kewajiban atau belum,” jelasnya.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti pentingnya penataan lokasi pemasangan reklame agar tidak mengganggu estetika kota. Penempatan reklame akan diarahkan sesuai zona yang telah ditentukan. “Kita ingin penempatannya tertib dan tidak semrawut. Jangan sampai kota dipenuhi reklame tanpa kejelasan kontribusi terhadap PAD,” katanya.
Markaca juga menyinggung maraknya pemasangan reklame, termasuk iklan rokok, yang dinilai belum tertata dengan baik. Kondisi ini menjadi salah satu alasan perlunya regulasi baru. “Jangan sampai jalanan penuh reklame yang tidak jelas kontribusinya. Ini yang akan kita benahi melalui perda,” ujarnya.
Ia menilai, kontribusi sektor reklame terhadap PAD Kota Samarinda saat ini masih belum optimal. Karena itu, raperda ini diharapkan mampu meningkatkan potensi pendapatan daerah secara signifikan. “Kalau sekarang saya yakin belum maksimal. Maka dari itu, perda ini kita dorong agar PAD dari reklame bisa lebih optimal,” ungkapnya.
Ke depan, Pansus I DPRD Samarinda juga berencana turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik-titik pemasangan reklame serta memastikan penerapan zona reklame berjalan efektif. “Kami pasti akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi sebenarnya dan menentukan zona reklame yang tepat,” tutupnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















