KUMALANEWS.ID, NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara.
Penyerahan salinan keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, pada Rabu (13/5/2026) di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.
Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengakuan terhadap keberadaan serta peran masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga lingkungan hidup dan kelestarian kawasan Nusantara. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pembangunan IKN yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam sambutannya, Basuki menegaskan bahwa pembangunan IKN harus berjalan berdampingan dengan pelestarian lingkungan serta penghormatan terhadap masyarakat adat yang telah lama hidup di kawasan tersebut.
“Kami sadar pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kita, yaitu kota dunia untuk semua, termasuk bagi masyarakat adat di dalamnya,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan masyarakat adat beserta nilai-nilai kearifan lokalnya memiliki kontribusi besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Nusantara. Karena itu, Otorita IKN berupaya memastikan masyarakat adat tetap mendapatkan ruang dan perlindungan dalam proses pembangunan IKN.
Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa proses pengakuan terhadap kearifan lokal masyarakat adat dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pendampingan, verifikasi, hingga penyusunan masukan bersama masyarakat.
Menurutnya, kearifan lokal masyarakat adat memiliki peran penting dalam memperkuat sistem perlindungan lingkungan hidup di kawasan IKN yang saat ini terus berkembang.
“Kearifan lokal masyarakat adat menjadi bagian penting dalam memperkuat pelindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di kawasan Nusantara,” katanya.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Dialog Otorita IKN bersama Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan Indonesia (BKPSL) yang menghadirkan perwakilan dari 30 perguruan tinggi di Indonesia. Forum itu membahas penguatan pengawasan dan penindakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam di kawasan Nusantara.
Kepala BKPSL Indonesia, Mahdi, mengatakan forum tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dengan perlindungan lingkungan hidup.
“Banyak hal yang sudah kami diskusikan, di dalam pengelolaan lingkungan hidup ini dipertemukan antara pembangunan dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Semoga melalui kegiatan ini dapat muncul tindak lanjut ke depan. Investasi yang besar ini semoga segera dapat berdampak, termasuk bermanfaat bagi masyarakat kita semuanya,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan. Ia menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya keputusan tersebut karena dinilai menjadi bentuk pengakuan terhadap budaya dan identitas masyarakat adat Paser.
“Kami berterima kasih karena kita adalah yang pertama mendapatkan SK Kearifan Lokal. Kita memiliki budaya-budaya, seperti budaya ronggeng, budaya menari, untuk itu kami mohon bantuannya,” ucapnya.
Basuki berharap keputusan tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga budaya, kearifan lokal, serta lingkungan hidup di kawasan Nusantara.
“Saya sampaikan selamat untuk SK ini, alhamdulillah kita sudah memiliki payung hukum, semoga dapat memayungi bapak-ibu sekalian. Mudah-mudahan Mentawir ini lebih maju lagi ke depannya,” tutupnya.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026













