KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HKPR) Kota Samarinda menyambut positif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua HKPR Samarinda, Yuris Abubakar, usai mengikuti rapat pembahasan Raperda bersama DPRD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Menurut Yuris, kehadiran regulasi baru sangat dinantikan oleh pelaku usaha reklame karena diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dinilai cukup rumit.
“Pada prinsipnya kami mendukung aturan yang ada. Pengusaha reklame juga ingin tertib dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha bukan terletak pada kewajiban membayar pajak, melainkan proses perizinan yang memerlukan waktu cukup panjang. Kondisi tersebut kerap menghambat kegiatan usaha dan berdampak pada potensi penerimaan daerah.
Karena itu, HKPR berharap Raperda yang tengah disusun dapat menghadirkan mekanisme yang lebih sederhana dan efektif. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemisahan proses perizinan dengan kewajiban perpajakan sehingga pelaku usaha dapat segera menjalankan usahanya, sementara pemerintah daerah tetap memperoleh pemasukan dari sektor reklame.
“Kami berharap izin dan pajak bisa berjalan lebih fleksibel sehingga usaha tetap berjalan dan daerah juga mendapat pemasukan,” katanya.
Yuris menilai, apabila sistem perizinan dapat dipermudah tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, maka kepatuhan pelaku usaha akan semakin meningkat. Selain itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame juga dapat dioptimalkan.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD Samarinda juga membahas pengaturan reklame digital seperti videotron yang terus berkembang di berbagai titik kota. Selain itu, aspek pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelanggaran reklame turut menjadi perhatian.
HKPR berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam menata kota, kebutuhan pelaku usaha untuk berinvestasi, serta peningkatan pendapatan daerah.
“Harapan kami, aturan yang lahir nantinya memberikan kepastian hukum, mempermudah usaha, dan pada akhirnya berdampak positif bagi pembangunan Kota Samarinda,” pungkas Yuris.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















