Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Soroti Dugaan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Minta Disiplin Diperketat Tiga Jabatan Eselon II di Balikpapan Masih Kosong, Pengisian Tunggu Manajemen Talenta DPRD Samarinda: Pembahasan RUU Terkait LGBT Harus Berpedoman pada Konstitusi, Budaya, dan Nilai Agama Dekranasda Balikpapan Siapkan Transformasi Pembinaan Perajin, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Satpol PP, Dorong Penguatan Perda Agar Lebih Efektif

BERITA DAERAH · 27 Jul 2026 17:00 WITA ·

Tiga Jabatan Eselon II di Balikpapan Masih Kosong, Pengisian Tunggu Manajemen Talenta


 Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menegaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta sesuai sistem merit yang diterapkan pemerintah pusat. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menegaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta sesuai sistem merit yang diterapkan pemerintah pusat. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menyisakan tiga jabatan pimpinan tinggi pratama yang belum terisi pejabat definitif pascapelantikan dan mutasi pejabat. Pengisian jabatan tersebut masih menunggu proses Manajemen Talenta, sistem merit yang kini menjadi acuan nasional dalam promosi pejabat eselon II.

Tiga jabatan yang saat ini masih diisi pelaksana tugas (Plt) yakni Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus mengikuti mekanisme Manajemen Talenta yang diterapkan pemerintah pusat.

“Beberapa posisi yang masih kosong harus memenuhi persyaratan melalui sistem Manajemen Talenta. Jadi prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmad, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, Balikpapan menjadi salah satu daerah di Kalimantan Timur yang telah menerapkan sistem tersebut. Melalui mekanisme ini, promosi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi aparatur sipil negara (ASN), bukan semata melalui pola asesmen seperti sebelumnya.

Rahmad menjelaskan, calon pejabat pimpinan tinggi pratama harus masuk dalam kategori Box 7, Box 8, atau Box 9 berdasarkan hasil pemetaan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan masih melakukan pemetaan terhadap ASN yang memenuhi syarat.

Meski masih terdapat jabatan kosong, Rahmad memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal karena tugas pada perangkat daerah yang bersangkutan dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya selama proses pengisian jabatan berlangsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, mutasi dan rotasi pejabat merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus memberi ruang pengembangan karier bagi ASN yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemerintah daerah. Dengan penerapan sistem merit, Rahmad berharap proses promosi dan rotasi pejabat berlangsung lebih objektif, transparan, dan mampu mewujudkan birokrasi yang profesional.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Soroti Dugaan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Minta Disiplin Diperketat

27 Juli 2026 - 18:00 WITA

d74

DPRD Samarinda: Pembahasan RUU Terkait LGBT Harus Berpedoman pada Konstitusi, Budaya, dan Nilai Agama

27 Juli 2026 - 16:00 WITA

d73

Dekranasda Balikpapan Siapkan Transformasi Pembinaan Perajin, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

27 Juli 2026 - 15:00 WITA

d70

DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Satpol PP, Dorong Penguatan Perda Agar Lebih Efektif

27 Juli 2026 - 14:00 WITA

d72

Dekranasda Balikpapan Susun Strategi Perkuat Daya Saing Kerajinan Lokal hingga Pasar Global

27 Juli 2026 - 13:00 WITA

d69

Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan BBM Eceran, Larang Penjualan dengan Botol Plastik

27 Juli 2026 - 12:00 WITA

d68
Trending di BERITA DAERAH