Menu

Mode Gelap
Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

BERITA DAERAH · 27 Jul 2026 18:00 WITA ·

DPRD Samarinda Soroti Dugaan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Minta Disiplin Diperketat


 Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti dugaan ASN yang tidak berada di tempat tugas saat jam kerja dan meminta pemerintah memperketat pengawasan demi menjaga kualitas pelayanan publik. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti dugaan ASN yang tidak berada di tempat tugas saat jam kerja dan meminta pemerintah memperketat pengawasan demi menjaga kualitas pelayanan publik. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti dugaan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak berada di tempat tugas saat jam kerja. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Pernyataan itu disampaikan Ronal kepada awak media, Senin (27/7/2026). Ia mengaku prihatin atas temuan tersebut dan meminta pemerintah segera melakukan evaluasi.

“Ini cukup membuat kita kaget. Seharusnya ASN pada jam kerja melaksanakan tugas di instansi masing-masing. Hal seperti ini harus dievaluasi,” ujarnya.

Ronal menegaskan, di tengah keterbatasan anggaran daerah, peningkatan disiplin dan kinerja ASN menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, Badan Kepegawaian maupun organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memperkuat pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Ia juga mengingatkan pesan Wali Kota Samarinda yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Ronal, ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

“ASN digaji dari uang rakyat melalui pajak. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas dan dijalankan secara profesional,” tegasnya.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat

7 Agustus 2026 - 17:00 WITA

e99

DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi

7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

e98

DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan

7 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e97

Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e96

DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

7 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e95

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Layak Anak, Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual Diperkuat

7 Agustus 2026 - 12:00 WITA

e94
Trending di BERITA DAERAH