Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Soroti Dugaan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Minta Disiplin Diperketat Tiga Jabatan Eselon II di Balikpapan Masih Kosong, Pengisian Tunggu Manajemen Talenta DPRD Samarinda: Pembahasan RUU Terkait LGBT Harus Berpedoman pada Konstitusi, Budaya, dan Nilai Agama Dekranasda Balikpapan Siapkan Transformasi Pembinaan Perajin, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Satpol PP, Dorong Penguatan Perda Agar Lebih Efektif

BERITA DAERAH · 27 Jul 2026 18:00 WITA ·

DPRD Samarinda Soroti Dugaan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Minta Disiplin Diperketat


 Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti dugaan ASN yang tidak berada di tempat tugas saat jam kerja dan meminta pemerintah memperketat pengawasan demi menjaga kualitas pelayanan publik. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti dugaan ASN yang tidak berada di tempat tugas saat jam kerja dan meminta pemerintah memperketat pengawasan demi menjaga kualitas pelayanan publik. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti dugaan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak berada di tempat tugas saat jam kerja. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Pernyataan itu disampaikan Ronal kepada awak media, Senin (27/7/2026). Ia mengaku prihatin atas temuan tersebut dan meminta pemerintah segera melakukan evaluasi.

“Ini cukup membuat kita kaget. Seharusnya ASN pada jam kerja melaksanakan tugas di instansi masing-masing. Hal seperti ini harus dievaluasi,” ujarnya.

Ronal menegaskan, di tengah keterbatasan anggaran daerah, peningkatan disiplin dan kinerja ASN menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, Badan Kepegawaian maupun organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memperkuat pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Ia juga mengingatkan pesan Wali Kota Samarinda yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Ronal, ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

“ASN digaji dari uang rakyat melalui pajak. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas dan dijalankan secara profesional,” tegasnya.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Jabatan Eselon II di Balikpapan Masih Kosong, Pengisian Tunggu Manajemen Talenta

27 Juli 2026 - 17:00 WITA

d71

DPRD Samarinda: Pembahasan RUU Terkait LGBT Harus Berpedoman pada Konstitusi, Budaya, dan Nilai Agama

27 Juli 2026 - 16:00 WITA

d73

Dekranasda Balikpapan Siapkan Transformasi Pembinaan Perajin, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

27 Juli 2026 - 15:00 WITA

d70

DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Satpol PP, Dorong Penguatan Perda Agar Lebih Efektif

27 Juli 2026 - 14:00 WITA

d72

Dekranasda Balikpapan Susun Strategi Perkuat Daya Saing Kerajinan Lokal hingga Pasar Global

27 Juli 2026 - 13:00 WITA

d69

Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan BBM Eceran, Larang Penjualan dengan Botol Plastik

27 Juli 2026 - 12:00 WITA

d68
Trending di BERITA DAERAH