KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai, Selasa (9/6/2026). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, didampingi Wakil Ketua Pansus III Abdul Rohim serta para anggota Pansus III, yakni Deni Hakim Anwar, Arif Kurniawan, Arie Wibowo, Romadhony Putra Pratama, Elnatan Pasambe, Arbain, dan Muhammad Andriansyah (Aan).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Dinas PUPR Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Timur, Ahli Teknik Hidrologi Indonesia, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta manajemen Hotel Kingstone.
Usai rapat, Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda Achmad Sukamto menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Sempadan Sungai merupakan langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di Kota Samarinda.
“Pansus ini akan segera memfinalisasi rancangan perda untuk diproses lebih lanjut. Salah satu fokus utama adalah pengaturan sempadan sungai di kawasan perkotaan, perindustrian, maupun perumahan yang berada di sepanjang aliran sungai,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mencakup Sungai Karang Mumus beserta 14 anak sungainya yang tersebar di wilayah Kota Samarinda. Menurutnya, keberadaan aturan khusus mengenai sempadan sungai menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat upaya pengendalian banjir yang selama ini masih menjadi persoalan utama kota tersebut.
“Fungsi utama perda ini adalah mendukung penanggulangan banjir di Samarinda. Selama ini belum ada regulasi khusus yang mengatur sempadan sungai secara detail, sehingga kami mendorong agar segera diselesaikan,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus III juga menyoroti ketentuan lebar sempadan sungai. Achmad menjelaskan, ketentuan awal yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan lebar sempadan antara 50 hingga 100 meter. Namun, hasil kajian teknis dan kondisi eksisting di lapangan akan menjadi dasar penyesuaian.
“Sekarang mengerucut pada kisaran 5 hingga 10 meter dari bibir sungai, tetapi tetap akan disesuaikan dengan kajian teknis, termasuk kedalaman dan lebar sungai berdasarkan masukan dari BWS Kalimantan IV,” jelasnya.
Menurutnya, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar utama dalam penetapan batas sempadan sungai yang dituangkan dalam perda.
Terkait kawasan yang sudah terlanjur ditempati masyarakat di area sempadan sungai, Achmad menegaskan penataan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial.
“Perda ini juga akan mengatur dampak sosialnya. Banyak warga yang sudah lama tinggal di bantaran sungai, sehingga penataan tidak bisa dilakukan sekaligus, tetapi bertahap sesuai kemampuan anggaran pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD melalui Pansus III berupaya menyusun regulasi yang adil, tidak merugikan masyarakat, namun tetap memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Selain pengaturan tata ruang, Raperda Sempadan Sungai juga akan memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran di kawasan sempadan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan fungsi sungai.
Dengan pembahasan yang terus dimatangkan bersama berbagai instansi teknis dan pemangku kepentingan, Pansus III DPRD Kota Samarinda berharap Raperda Sempadan Sungai dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah dan menjadi landasan hukum dalam penataan kawasan sungai yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















