Menu

Mode Gelap
Forum NGOPI PUTRI Kaltim Bahas Strategi Pariwisata Menuju Industri Berdaya Saing di Era IKN DPRD Samarinda Soroti Dugaan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Minta Disiplin Diperketat Tiga Jabatan Eselon II di Balikpapan Masih Kosong, Pengisian Tunggu Manajemen Talenta DPRD Samarinda: Pembahasan RUU Terkait LGBT Harus Berpedoman pada Konstitusi, Budaya, dan Nilai Agama Dekranasda Balikpapan Siapkan Transformasi Pembinaan Perajin, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

BERITA DAERAH · 9 Jun 2026 16:00 WITA ·

Pansus III DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai untuk Pengendalian Banjir


 Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, memberikan keterangan terkait pembahasan Raperda Sempadan Sungai yang menjadi langkah penting dalam upaya pengendalian banjir di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, memberikan keterangan terkait pembahasan Raperda Sempadan Sungai yang menjadi langkah penting dalam upaya pengendalian banjir di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai, Selasa (9/6/2026). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.

Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, didampingi Wakil Ketua Pansus III Abdul Rohim serta para anggota Pansus III, yakni Deni Hakim Anwar, Arif Kurniawan, Arie Wibowo, Romadhony Putra Pratama, Elnatan Pasambe, Arbain, dan Muhammad Andriansyah (Aan).

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Dinas PUPR Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Timur, Ahli Teknik Hidrologi Indonesia, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta manajemen Hotel Kingstone.

Usai rapat, Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda Achmad Sukamto menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Sempadan Sungai merupakan langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di Kota Samarinda.

“Pansus ini akan segera memfinalisasi rancangan perda untuk diproses lebih lanjut. Salah satu fokus utama adalah pengaturan sempadan sungai di kawasan perkotaan, perindustrian, maupun perumahan yang berada di sepanjang aliran sungai,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mencakup Sungai Karang Mumus beserta 14 anak sungainya yang tersebar di wilayah Kota Samarinda. Menurutnya, keberadaan aturan khusus mengenai sempadan sungai menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat upaya pengendalian banjir yang selama ini masih menjadi persoalan utama kota tersebut.

“Fungsi utama perda ini adalah mendukung penanggulangan banjir di Samarinda. Selama ini belum ada regulasi khusus yang mengatur sempadan sungai secara detail, sehingga kami mendorong agar segera diselesaikan,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus III juga menyoroti ketentuan lebar sempadan sungai. Achmad menjelaskan, ketentuan awal yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan lebar sempadan antara 50 hingga 100 meter. Namun, hasil kajian teknis dan kondisi eksisting di lapangan akan menjadi dasar penyesuaian.

“Sekarang mengerucut pada kisaran 5 hingga 10 meter dari bibir sungai, tetapi tetap akan disesuaikan dengan kajian teknis, termasuk kedalaman dan lebar sungai berdasarkan masukan dari BWS Kalimantan IV,” jelasnya.

Menurutnya, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar utama dalam penetapan batas sempadan sungai yang dituangkan dalam perda.

Terkait kawasan yang sudah terlanjur ditempati masyarakat di area sempadan sungai, Achmad menegaskan penataan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial.

“Perda ini juga akan mengatur dampak sosialnya. Banyak warga yang sudah lama tinggal di bantaran sungai, sehingga penataan tidak bisa dilakukan sekaligus, tetapi bertahap sesuai kemampuan anggaran pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD melalui Pansus III berupaya menyusun regulasi yang adil, tidak merugikan masyarakat, namun tetap memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan kawasan sempadan sungai.

Selain pengaturan tata ruang, Raperda Sempadan Sungai juga akan memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran di kawasan sempadan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan fungsi sungai.

Dengan pembahasan yang terus dimatangkan bersama berbagai instansi teknis dan pemangku kepentingan, Pansus III DPRD Kota Samarinda berharap Raperda Sempadan Sungai dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah dan menjadi landasan hukum dalam penataan kawasan sungai yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Forum NGOPI PUTRI Kaltim Bahas Strategi Pariwisata Menuju Industri Berdaya Saing di Era IKN

28 Juli 2026 - 09:00 WITA

WhatsApp Image 2026 07 28 at 07.55.57

DPRD Samarinda Soroti Dugaan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Minta Disiplin Diperketat

27 Juli 2026 - 18:00 WITA

d74

Tiga Jabatan Eselon II di Balikpapan Masih Kosong, Pengisian Tunggu Manajemen Talenta

27 Juli 2026 - 17:00 WITA

d71

DPRD Samarinda: Pembahasan RUU Terkait LGBT Harus Berpedoman pada Konstitusi, Budaya, dan Nilai Agama

27 Juli 2026 - 16:00 WITA

d73

Dekranasda Balikpapan Siapkan Transformasi Pembinaan Perajin, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

27 Juli 2026 - 15:00 WITA

d70

DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Satpol PP, Dorong Penguatan Perda Agar Lebih Efektif

27 Juli 2026 - 14:00 WITA

d72
Trending di BERITA DAERAH