KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha di Kota Tepian. Setiap badan usaha, termasuk tempat hiburan malam yang baru beroperasi, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi sebelum menjalankan aktivitasnya.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, kepada awak media, Rabu (10/6/2026), saat menanggapi beroperasinya salah satu tempat hiburan malam di Samarinda yang menjadi perhatian publik.
Menurut Deni, pergantian manajemen, perubahan kepemilikan, maupun pergantian nama sebuah usaha tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang telah diatur pemerintah.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu terkait perizinannya. Apakah mereka sudah mengajukan atau mengantongi izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus diperlakukan sama tanpa adanya pengecualian.
“Semua pelaku usaha memiliki hak yang sama untuk berinvestasi, tetapi mereka juga memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi seluruh regulasi,” tegasnya.
Deni menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan izin operasional semata. Komisi III juga memberikan perhatian terhadap berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan keselamatan, lingkungan, dan kenyamanan masyarakat.
Beberapa persyaratan yang menjadi perhatian antara lain keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem proteksi dan keselamatan kebakaran, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang wajib dipenuhi bagi usaha yang berpotensi menimbulkan peningkatan aktivitas kendaraan.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Setiap usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Tidak hanya soal izin usaha, tetapi juga terkait lingkungan, keselamatan, dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” jelas Deni.
Untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, Komisi III DPRD Kota Samarinda akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kota Samarinda, guna melakukan pengecekan terhadap dokumen Andalalin maupun kelengkapan administrasi lainnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan apakah tempat hiburan tersebut sudah memiliki Andalalin atau masih dalam proses pengajuan. Jika belum lengkap, tentu akan kami berikan peringatan agar segera dipenuhi,” katanya.
Deni menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan akan terus dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam mengawal penegakan regulasi daerah. Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara tertib sehingga investasi yang masuk ke Kota Samarinda tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan aspek keselamatan lingkungan.
“Yang kami dorong adalah terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan taat aturan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















