Menu

Mode Gelap
Iswandi Soroti Pelemahan Rupiah dan Target PAD Parkir Rp200 Miliar, DPRD Minta Kajian yang Jelas Dishub Samarinda Ajak Warga Beralih ke Parkir Berlangganan, Klaim Lebih Hemat dan Tingkatkan PAD DPRD Samarinda Dukung Parkir Berlangganan, Minta Jukir Tertib hingga CCTV Dipasang PWI Kukar Bekali Siswa SMA Muhammadiyah Tenggarong Ilmu Jurnalistik, Dorong Generasi Muda Cerdas Bermedia UMKM Nusantara Naik Kelas, Otorita IKN Bekali Pelaku Usaha Kelola Keuangan hingga Akses Modal

BERITA DAERAH · 10 Jun 2026 14:30 WITA ·

Komisi III DPRD Samarinda Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus, Seluruh Pelaku Usaha Wajib Patuhi Perizinan


 Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda, termasuk tempat hiburan malam yang baru beroperasi, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas usahanya. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda, termasuk tempat hiburan malam yang baru beroperasi, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas usahanya. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha di Kota Tepian. Setiap badan usaha, termasuk tempat hiburan malam yang baru beroperasi, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi sebelum menjalankan aktivitasnya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, kepada awak media, Rabu (10/6/2026), saat menanggapi beroperasinya salah satu tempat hiburan malam di Samarinda yang menjadi perhatian publik.

Menurut Deni, pergantian manajemen, perubahan kepemilikan, maupun pergantian nama sebuah usaha tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang telah diatur pemerintah.

“Kami ingin memastikan terlebih dahulu terkait perizinannya. Apakah mereka sudah mengajukan atau mengantongi izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus diperlakukan sama tanpa adanya pengecualian.

“Semua pelaku usaha memiliki hak yang sama untuk berinvestasi, tetapi mereka juga memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi seluruh regulasi,” tegasnya.

Deni menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan izin operasional semata. Komisi III juga memberikan perhatian terhadap berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan keselamatan, lingkungan, dan kenyamanan masyarakat.

Beberapa persyaratan yang menjadi perhatian antara lain keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem proteksi dan keselamatan kebakaran, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang wajib dipenuhi bagi usaha yang berpotensi menimbulkan peningkatan aktivitas kendaraan.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Setiap usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Tidak hanya soal izin usaha, tetapi juga terkait lingkungan, keselamatan, dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” jelas Deni.

Untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, Komisi III DPRD Kota Samarinda akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kota Samarinda, guna melakukan pengecekan terhadap dokumen Andalalin maupun kelengkapan administrasi lainnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan apakah tempat hiburan tersebut sudah memiliki Andalalin atau masih dalam proses pengajuan. Jika belum lengkap, tentu akan kami berikan peringatan agar segera dipenuhi,” katanya.

Deni menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan akan terus dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam mengawal penegakan regulasi daerah. Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara tertib sehingga investasi yang masuk ke Kota Samarinda tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan aspek keselamatan lingkungan.

“Yang kami dorong adalah terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan taat aturan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Iswandi Soroti Pelemahan Rupiah dan Target PAD Parkir Rp200 Miliar, DPRD Minta Kajian yang Jelas

11 Juni 2026 - 16:00 WITA

dprdkota74

Dishub Samarinda Ajak Warga Beralih ke Parkir Berlangganan, Klaim Lebih Hemat dan Tingkatkan PAD

11 Juni 2026 - 15:00 WITA

manalu999

DPRD Samarinda Dukung Parkir Berlangganan, Minta Jukir Tertib hingga CCTV Dipasang

11 Juni 2026 - 14:00 WITA

dprdkota73

PWI Kukar Bekali Siswa SMA Muhammadiyah Tenggarong Ilmu Jurnalistik, Dorong Generasi Muda Cerdas Bermedia

11 Juni 2026 - 13:00 WITA

pwi99

Dari Ruang Kelas ke Ruang Sidang, Kiprah Ismail Latisi Mengabdi untuk Pendidikan dan Masyarakat Samarinda

10 Juni 2026 - 16:30 WITA

mail2

Deni Hakim Anwar Minta Dishub Bertindak Tegas, Bahu Jalan Tak Boleh Jadi Area Parkir Usaha

10 Juni 2026 - 15:30 WITA

dprdkota72
Trending di BERITA DAERAH