KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra, menegaskan bahwa penerapan digitalisasi pelayanan publik tidak boleh menghilangkan akses bagi masyarakat yang belum memiliki atau belum terbiasa menggunakan teknologi digital, khususnya telepon pintar. Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh warga tetap memperoleh pelayanan yang mudah, adil, dan setara.
Pernyataan tersebut disampaikan Samri saat menjawab pertanyaan awak media terkait mekanisme pelayanan bagi masyarakat yang belum mampu mengakses layanan berbasis digital, di Samarinda, Senin (3/8/2026).
Samri mengatakan, transformasi digital merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, penerapannya harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat yang memiliki kemampuan dan akses teknologi yang berbeda-beda.
“Pelayanan harus dibuka melalui dua jalur. Masyarakat yang belum memahami teknologi tetap harus bisa dilayani secara manual,” tegas Samri.
Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan dua mekanisme pelayanan secara bersamaan, yakni layanan berbasis digital dan layanan tatap muka. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih sistem pelayanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Ia menjelaskan, digitalisasi pada dasarnya bertujuan mempermudah masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas. Melalui layanan daring, masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke kantor pelayanan hanya untuk mengurus administrasi.
Samri menilai pemanfaatan teknologi juga dapat mempercepat proses administrasi, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, menurutnya, kemajuan teknologi tidak boleh menjadi hambatan bagi kelompok masyarakat yang belum memiliki perangkat atau kemampuan menggunakan layanan digital.
“Digitalisasi harus memudahkan, bukan menyulitkan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Komisi I DPRD Kota Samarinda akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi pelayanan publik berbasis digital di berbagai instansi pemerintah. Pengawasan dilakukan agar transformasi digital tetap berjalan seiring dengan pelayanan manual sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan.
Samri berharap pemerintah terus meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mempertahankan layanan tatap muka sebagai bentuk pelayanan yang inklusif. Dengan keseimbangan tersebut, digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengesampingkan kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















