KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzha, menegaskan bahwa penataan kawasan perdagangan, termasuk Pasar Pagi dan Pasar Subuh, harus dilaksanakan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat tanpa menghambat program pembangunan pemerintah. Menurutnya, pembangunan dan penataan kota harus berjalan seimbang dengan kepentingan para pedagang yang menggantungkan mata pencahariannya di kawasan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Vananzha saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026). Ia menegaskan DPRD Kota Samarinda pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan pasar guna meningkatkan kenyamanan masyarakat, memperbaiki fasilitas perdagangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami mendukung penataan pasar selama dilakukan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ahmad Vananzha.
Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap proses penataan dilakukan secara terukur dan tidak tergesa-gesa. Menurutnya, pemerintah harus memastikan hak-hak masyarakat, khususnya para pedagang dan pemilik bangunan yang terdampak, tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahmad mencontohkan penataan Pasar Pagi yang sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan pemilik bangunan. Karena itu, ia menilai pendekatan dialog dan musyawarah harus menjadi langkah utama sebelum kebijakan dijalankan.
“Kalau memang ada hak masyarakat yang dilindungi aturan, tentu harus dihormati,” katanya.
Selain Pasar Pagi, Ahmad juga menyoroti proses relokasi pedagang Pasar Subuh. Ia mengaku beberapa kali turun langsung menemui para pedagang yang meminta tambahan waktu sebelum mengosongkan lokasi. Menurutnya, permintaan tersebut merupakan hal yang wajar mengingat para pedagang membutuhkan waktu untuk membongkar lapak sekaligus mencari tempat usaha yang baru.
Ia berharap pemerintah memberikan ruang dan waktu yang cukup agar proses relokasi dapat berlangsung secara tertib tanpa menimbulkan gejolak sosial maupun mengganggu keberlangsungan usaha para pedagang kecil.
“Beri mereka waktu untuk membongkar lapak dan mencari tempat berdagang yang baru,” ujarnya.
Ahmad juga meminta pemerintah tidak langsung melakukan penertiban selama aktivitas pedagang tidak mengganggu trotoar, lalu lintas, maupun kepentingan umum. Baginya, para pedagang merupakan bagian dari pelaku usaha kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Di sisi lain, DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus mengawasi setiap proyek pembangunan yang memanfaatkan aset milik pemerintah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan lahan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
“Setiap pemanfaatan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, DPRD Kota Samarinda pada dasarnya mendukung masuknya investasi ke daerah karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, seluruh investasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak.
Menurut Ahmad, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu menghadirkan manfaat bagi seluruh masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan warga. Karena itu, DPRD akan terus mengawal setiap kebijakan penataan kawasan perdagangan agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















