KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau dan Centre for Orangutan Protection (COP) resmi melepasliarkan tiga orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) hasil rehabilitasi di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (23/6/2026).
Ketiga orangutan yang diberi nama Bagus, Eboni, dan Ruby dikembalikan ke habitat alaminya setelah dinyatakan sehat serta memiliki kemampuan bertahan hidup secara mandiri. Pelepasliaran ini menjadi bagian dari upaya memperkuat populasi orangutan di alam liar sekaligus rangkaian menyambut Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026.
Proses pelepasliaran dilakukan secara bertahap untuk mengurangi tingkat stres satwa. Tim gabungan melepas Eboni terlebih dahulu, disusul Bagus, kemudian Ruby. Eboni dan Ruby dilepas pada kawasan yang masih berada dalam satu hamparan hutan dengan jarak sekitar satu kilometer, sedangkan Bagus dilepas di lokasi berbeda yang dipisahkan aliran sungai, sekitar 500 meter dari titik pelepasan lainnya. Seluruh titik pelepasan berada di sekitar kawasan Sungai Hagar, anak Sungai Menyuq, yang berada di dalam bentang alam Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat.
Ketiga orangutan tersebut merupakan satwa eks-peliharaan yang sebelumnya diselamatkan dari pemeliharaan ilegal masyarakat. Bagus dievakuasi di Desa Merabu, Kabupaten Berau pada 2020, Eboni diselamatkan dari Desa Long Beliu, Berau pada 2022, sedangkan Ruby dievakuasi dari Desa Persiapan Sekurau Atas, Kabupaten Kutai Timur pada 2024.
Selama berada dalam perawatan, ketiganya menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA). Mereka mengikuti serangkaian tahapan mulai dari pemeriksaan kesehatan, sekolah hutan untuk melatih kemampuan memanjat, mencari makan, dan membuat sarang, hingga masa adaptasi selama empat bulan di pulau pra-pelepasliaran.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, mengatakan pelepasliaran ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pelestarian orangutan Kalimantan.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk mengembalikan orangutan hasil rehabilitasi ke habitat alaminya,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan proses rehabilitasi orangutan membutuhkan waktu panjang, antara dua hingga enam tahun, karena satwa yang lama dipelihara manusia umumnya kehilangan naluri liarnya.
“Setelah dinyatakan sehat dan mampu hidup mandiri, mereka layak dikembalikan ke hutan,” katanya.
Pelepasliaran Bagus, Eboni, dan Ruby menambah jumlah orangutan hasil rehabilitasi yang telah kembali ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat menjadi 18 individu dalam empat tahun terakhir. Selama tiga bulan ke depan, tim COP akan melakukan pemantauan intensif untuk memastikan ketiga orangutan tersebut mampu beradaptasi dan berkembang di habitat barunya.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















