KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kabupaten Berau melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda untuk mempelajari mekanisme pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Studi tiru yang berlangsung pada Rabu (1/7/2026) itu dilakukan sebagai upaya menyamakan pemahaman terhadap tahapan pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah agar proses di DPRD Berau berjalan sesuai ketentuan dan lebih efektif.
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau Subroto bersama Wakil Ketua II Sumadi, dan diterima Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda Rusdi beserta jajaran sekretariat dewan. Pertemuan berlangsung di Ruang Wakil Ketua I DPRD Kota Samarinda dengan agenda utama membahas tata cara pembahasan LKPD, mulai dari penyampaian dokumen hingga pengambilan keputusan di tingkat DPRD.
Usai pertemuan, Subroto menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan karena DPRD Kabupaten Berau telah menerima penyampaian LKPD Tahun Anggaran 2025 dari pemerintah daerah pada 29 Juni 2026. Sesuai ketentuan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memang harus disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPD di Berau sudah disampaikan, sehingga kini kami memasuki tahapan pembahasan,” ujar Subroto.
Ia mengatakan, DPRD Kota Samarinda dipilih sebagai lokasi studi tiru karena dinilai telah memiliki pengalaman dalam pembahasan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah. Dari hasil diskusi, DPRD Berau memperoleh gambaran mengenai alur pembahasan yang diawali melalui rapat gabungan alat kelengkapan dewan sebelum masuk ke tahapan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Menurut Subroto, mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam menyusun jadwal dan proses pembahasan LKPD di Kabupaten Berau agar berjalan lebih sistematis, transparan, dan sesuai dengan tata tertib DPRD.
“Tahap awal dilakukan melalui rapat gabungan, kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahapan pendapat akhir, rekomendasi dan catatan terhadap dokumen LKPD disampaikan melalui sikap resmi masing-masing fraksi, bukan atas nama lembaga DPRD secara keseluruhan. Dengan mekanisme tersebut, setiap fraksi memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, evaluasi, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD secara lebih komprehensif.
Subroto berharap hasil studi tiru tersebut dapat menjadi bahan perbandingan sekaligus referensi bagi DPRD Kabupaten Berau dalam menyempurnakan proses pembahasan LKPD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pertukaran pengalaman antarlembaga legislatif menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami ingin memastikan pembahasan LKPD di Berau berjalan sesuai prosedur, transparan, dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah,” tutupnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















