Menu

Mode Gelap
Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

BERITA DAERAH · 2 Jul 2026 14:00 WITA ·

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Kepemudaan, Siapkan Payung Hukum untuk Pengembangan Generasi Muda


 Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan Raperda Kepemudaan disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan generasi muda di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan Raperda Kepemudaan disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan generasi muda di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang lebih kuat bagi pengembangan dan pemberdayaan generasi muda di Kota Tepian. Pembahasan dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rohim serta anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan pembinaan dan pemberdayaan kepemudaan.

Usai rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa Raperda Kepemudaan merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan program pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan pemuda secara lebih terarah dan berkelanjutan.

“Perda ini merupakan inisiasi dari pemerintah kota untuk mengakomodasi kepentingan anak-anak muda di Kota Samarinda. Di dalamnya mengatur tentang pengembangan dan pemberdayaan pemuda, termasuk kewajiban serta tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat dalam mendukung upaya tersebut,” ujarnya.

Menurut Abdul Rohim, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas peran pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat dalam menciptakan ekosistem yang mendukung lahirnya generasi muda yang berkualitas, mandiri, dan berdaya saing.

Ia menjelaskan, Raperda juga akan mengatur berbagai bentuk perlindungan terhadap pemuda, termasuk pembentukan pusat-pusat pengembangan kepemudaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan pembiayaan, hingga pendampingan bagi pemuda yang memiliki potensi di bidang kewirausahaan, kepemimpinan, olahraga, seni, maupun bidang lainnya.

“Harapannya, ketika perda ini sudah disahkan, benar-benar menjadi instrumen yang mampu mendukung anak-anak muda agar bisa berkembang lebih baik,” katanya.

Abdul Rohim menambahkan, penyusunan Raperda Kepemudaan merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang tentang Kepemudaan serta regulasi di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Ia mengakui pembahasannya sempat tertunda, namun kini Bapemperda berkomitmen mempercepat penyelesaian agar regulasi tersebut dapat segera diberlakukan.

“Kita menargetkan perda ini bisa diketuk pada tahun ini karena sangat dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Kota Samarinda berjalan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan substansi Raperda disusun dengan mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan terbaru, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah provinsi. Selain itu, Bapemperda juga mempelajari praktik-praktik terbaik dari perda kepemudaan yang telah diterapkan di sejumlah daerah sebagai bahan penyempurnaan.

Menurutnya, rapat yang digelar kali ini masih merupakan tahapan awal pembahasan bersama perangkat daerah. Setelah itu, Bapemperda akan melanjutkan pembahasan melalui rapat-rapat lanjutan serta membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan organisasi kepemudaan, akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui keterlibatan berbagai pihak, DPRD Kota Samarinda berharap Raperda Kepemudaan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan generasi muda sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan pemuda Samarinda yang produktif, inovatif, dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

25 Agustus 2026 - 10:00 WITA

h21

190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla

25 Agustus 2026 - 09:00 WITA

h20

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

24 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h16

Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h15

DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h14

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13
Trending di BERITA DAERAH