Menu ✖

Mode Gelap
Pemerintah Sepakati Delapan Langkah Penataan Tahura Bukit Soeharto Kebakaran Lahan Ex HGU PTPN 13 di Marangkayu Diperkirakan Capai 150 Hektare PKS Dinsos Kukar dan Pengadilan Agama Tenggarong Perkuat Perlindungan Anak Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Balikpapan Naik 5 Persen hingga September 2026 BPBD Balikpapan Catat Lebih dari 50 Kebakaran Lahan Sejak Agustus 2026

BERITA DAERAH · 5 Agu 2026 20:00 WITA ·

Pemkot Balikpapan Pertahankan WFA Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi dari Pemerintah Pusat


 Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menegaskan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN setiap hari Jumat masih tetap berlaku di lingkungan Pemkot Balikpapan sambil menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat, Rabu (5/8/2026). Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menegaskan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN setiap hari Jumat masih tetap berlaku di lingkungan Pemkot Balikpapan sambil menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat, Rabu (5/8/2026). Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat masih tetap diberlakukan. Meski pemerintah pusat telah mengumumkan perpanjangan kebijakan tersebut hingga akhir September 2026, Pemkot memilih menunggu surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan lanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, hingga kini belum ada arahan resmi yang mengatur penghentian maupun perubahan mekanisme pelaksanaan WFA di daerah.

“Sepanjang belum ada arahan resmi, kami tetap menjalankan kebijakan yang berlaku,” kata Agus.

Kebijakan WFA di lingkungan Pemkot Balikpapan mulai diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Selama penerapannya, ASN diperbolehkan bekerja dari luar kantor pada hari tertentu dengan tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Agus menjelaskan, hasil evaluasi selama beberapa bulan menunjukkan kebijakan tersebut tidak memengaruhi produktivitas aparatur. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap diwajibkan memenuhi target kinerja sesuai indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“WFA boleh, tetapi target kinerja tidak boleh berkurang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan bekerja dari mana saja bukan berarti ASN bebas menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk berlibur. Pemkot Balikpapan telah menetapkan aturan yang mengharuskan setiap pegawai tetap melaksanakan tugas dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya selama menjalankan WFA.

Menurut Agus, apabila seorang ASN ingin bepergian untuk berlibur, maka yang bersangkutan wajib mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat menggunakan skema WFA.

“Kalau untuk liburan, itu bukan WFA, tetapi harus menggunakan hak cuti,” ujarnya.

Hingga saat ini, Pemkot Balikpapan juga belum menerima laporan adanya ASN yang menyalahgunakan kebijakan tersebut.

Selain menjaga produktivitas aparatur, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi terhadap dampak WFA terhadap efisiensi anggaran. Setiap pekan, hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan kebijakan nasional.

Laporan yang disampaikan meliputi penghematan penggunaan listrik di perkantoran, konsumsi bahan bakar kendaraan dinas, hingga belanja makan dan minum selama penerapan WFA. Agus mengakui kebijakan tersebut telah memberikan penghematan, meski nilainya belum tergolong signifikan.

“Memang ada penghematan, tetapi belum terlalu besar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, efisiensi anggaran belum maksimal karena sebagian besar pejabat struktural, khususnya eselon II dan III, masih harus bekerja dari kantor. Selain itu, sejumlah pegawai juga tetap hadir untuk memberikan pelayanan publik dan menyelesaikan pekerjaan yang tidak memungkinkan dilakukan secara daring.

Agus menilai penghematan anggaran dalam jumlah besar hanya dapat tercapai apabila sebagian besar ASN bekerja dari rumah, sebagaimana kebijakan yang pernah diterapkan secara luas pada masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, Pemkot Balikpapan memastikan pelaksanaan WFA akan terus dievaluasi agar mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran, produktivitas aparatur, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sembari menunggu kebijakan resmi terbaru dari pemerintah pusat.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Lahan Ex HGU PTPN 13 di Marangkayu Diperkirakan Capai 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

l69

PKS Dinsos Kukar dan Pengadilan Agama Tenggarong Perkuat Perlindungan Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

l63

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Balikpapan Naik 5 Persen hingga September 2026

1 Oktober 2026 - 12:30 WITA

l62

BPBD Balikpapan Catat Lebih dari 50 Kebakaran Lahan Sejak Agustus 2026

1 Oktober 2026 - 12:00 WITA

l61

DLH Balikpapan Sesuaikan Jenis Pohon dengan Kondisi Median Jalan

1 Oktober 2026 - 11:30 WITA

l60

Balikpapan Masuk Lima Besar PPD 2026, Rahmad Mas’ud: Buah Kolaborasi Semua Pihak

1 Oktober 2026 - 11:00 WITA

l59
Trending di BERITA DAERAH