KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat masih tetap diberlakukan. Meski pemerintah pusat telah mengumumkan perpanjangan kebijakan tersebut hingga akhir September 2026, Pemkot memilih menunggu surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan lanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, hingga kini belum ada arahan resmi yang mengatur penghentian maupun perubahan mekanisme pelaksanaan WFA di daerah.
“Sepanjang belum ada arahan resmi, kami tetap menjalankan kebijakan yang berlaku,” kata Agus.
Kebijakan WFA di lingkungan Pemkot Balikpapan mulai diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Selama penerapannya, ASN diperbolehkan bekerja dari luar kantor pada hari tertentu dengan tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Agus menjelaskan, hasil evaluasi selama beberapa bulan menunjukkan kebijakan tersebut tidak memengaruhi produktivitas aparatur. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap diwajibkan memenuhi target kinerja sesuai indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“WFA boleh, tetapi target kinerja tidak boleh berkurang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan bekerja dari mana saja bukan berarti ASN bebas menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk berlibur. Pemkot Balikpapan telah menetapkan aturan yang mengharuskan setiap pegawai tetap melaksanakan tugas dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya selama menjalankan WFA.
Menurut Agus, apabila seorang ASN ingin bepergian untuk berlibur, maka yang bersangkutan wajib mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat menggunakan skema WFA.
“Kalau untuk liburan, itu bukan WFA, tetapi harus menggunakan hak cuti,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemkot Balikpapan juga belum menerima laporan adanya ASN yang menyalahgunakan kebijakan tersebut.
Selain menjaga produktivitas aparatur, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi terhadap dampak WFA terhadap efisiensi anggaran. Setiap pekan, hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan kebijakan nasional.
Laporan yang disampaikan meliputi penghematan penggunaan listrik di perkantoran, konsumsi bahan bakar kendaraan dinas, hingga belanja makan dan minum selama penerapan WFA. Agus mengakui kebijakan tersebut telah memberikan penghematan, meski nilainya belum tergolong signifikan.
“Memang ada penghematan, tetapi belum terlalu besar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, efisiensi anggaran belum maksimal karena sebagian besar pejabat struktural, khususnya eselon II dan III, masih harus bekerja dari kantor. Selain itu, sejumlah pegawai juga tetap hadir untuk memberikan pelayanan publik dan menyelesaikan pekerjaan yang tidak memungkinkan dilakukan secara daring.
Agus menilai penghematan anggaran dalam jumlah besar hanya dapat tercapai apabila sebagian besar ASN bekerja dari rumah, sebagaimana kebijakan yang pernah diterapkan secara luas pada masa pandemi Covid-19.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan memastikan pelaksanaan WFA akan terus dievaluasi agar mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran, produktivitas aparatur, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sembari menunggu kebijakan resmi terbaru dari pemerintah pusat.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















