Menu

Mode Gelap
Viktor Yuan Dorong Pembentukan Dinas Pariwisata, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengembangan Pariwisata Bapemperda DPRD Samarinda Matangkan Raperda Kepariwisataan, Bidik Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Daerah DPRD Samarinda Himpun Masukan Strategis, Raperda Kepariwisataan Diarahkan Perkuat Ekonomi Daerah Untag Samarinda Dukung Raperda Kepariwisataan, Siap Perkuat Landasan Hukum Pengembangan Wisata Kota DPRD Samarinda Gelar Uji Publik Raperda Kepariwisataan, Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sempurnakan Regulasi

BERITA DAERAH · 6 Agu 2026 17:00 WITA ·

Untag Samarinda Dukung Raperda Kepariwisataan, Siap Perkuat Landasan Hukum Pengembangan Wisata Kota


 Rektor Untag Samarinda, Zuhdi Yahya, mengapresiasi kepercayaan Pemkot Samarinda kepada Fakultas Hukum Untag melalui Puslitbang dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Kepariwisataan Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Rektor Untag Samarinda, Zuhdi Yahya, mengapresiasi kepercayaan Pemkot Samarinda kepada Fakultas Hukum Untag melalui Puslitbang dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Kepariwisataan Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Zuhdi Yahya, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Samarinda kepada Fakultas Hukum Untag Samarinda melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Kepariwisataan Kota Samarinda.

Pernyataan tersebut disampaikan Zuhdi kepada awak media usai menghadiri Uji Publik Naskah Akademik Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Kepariwisataan Kota Samarinda yang digelar di Ruang Magister Hukum Lantai II, Fakultas Hukum Untag Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda No. 80, Samarinda, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, penyusunan naskah akademik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar ilmiah yang akan menentukan arah kebijakan sekaligus memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Fakultas Hukum Untag Samarinda melalui Puslitbang untuk menyusun naskah akademik Raperda ini,” ujar Zuhdi.

Ia menjelaskan, pelaksanaan uji publik bertujuan menghimpun berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar substansi Raperda benar-benar komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan pengembangan sektor pariwisata di Kota Samarinda.

Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari DPRD Kota Samarinda, organisasi pelaku pariwisata seperti Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Menurut Zuhdi, keterlibatan banyak pihak menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi karena setiap peserta memiliki pengalaman dan perspektif yang dapat memperkaya isi naskah akademik sebelum dibahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah.

“Masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk menyempurnakan substansi Raperda,” katanya.

Ia menambahkan, setelah seluruh masukan dihimpun, tim penyusun akan melakukan penyempurnaan terhadap naskah akademik sebelum menjadi dasar pembahasan Raperda di DPRD Kota Samarinda.

Zuhdi menegaskan, apabila nantinya telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi tersebut akan menjadi pedoman resmi dalam pengembangan dan pengelolaan sektor pariwisata di Kota Tepian.

“Kalau sudah menjadi Perda, tentu menjadi pedoman yang harus dijalankan bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap regulasi yang sedang disusun tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi nilai-nilai budaya lokal yang menjadi identitas Kota Samarinda.

Menurut Zuhdi, Samarinda memiliki potensi wisata yang sangat besar untuk terus dikembangkan, mulai dari wisata budaya Kampung Budaya Pampang, wisata religi di Islamic Center Samarinda, hingga potensi wisata alam Sungai Mahakam yang menjadi ikon kota.

Ia menilai, seluruh potensi tersebut membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pengembangannya dapat dilakukan secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Zuhdi menekankan bahwa keberhasilan pembangunan sektor pariwisata tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah. Dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat juga harus terlibat aktif dalam membangun ekosistem pariwisata yang sehat dan berdaya saing.

“Pengembangan pariwisata membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta,” ujarnya.

Ia optimistis, dengan adanya regulasi yang disusun berdasarkan kajian akademis dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, Kota Samarinda akan memiliki arah pengembangan pariwisata yang lebih jelas. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing destinasi wisata, menarik investasi, membuka peluang usaha baru, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelestarian budaya daerah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Viktor Yuan Dorong Pembentukan Dinas Pariwisata, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengembangan Pariwisata

6 Agustus 2026 - 20:00 WITA

e86

Bapemperda DPRD Samarinda Matangkan Raperda Kepariwisataan, Bidik Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

6 Agustus 2026 - 19:00 WITA

e85

DPRD Samarinda Himpun Masukan Strategis, Raperda Kepariwisataan Diarahkan Perkuat Ekonomi Daerah

6 Agustus 2026 - 18:00 WITA

e84

DPRD Samarinda Gelar Uji Publik Raperda Kepariwisataan, Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sempurnakan Regulasi

6 Agustus 2026 - 16:00 WITA

e82

Pemkot Balikpapan Percepat Pembangunan SMP Negeri 29, Tambah Daya Tampung Pendidikan di Balikpapan Utara

6 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e81

Pemkot Balikpapan Tata Pasar Pandansari, Optimalkan Kios Kosong untuk Atasi Kemacetan

6 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e80
Trending di BERITA DAERAH