KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mempercepat penyelesaian tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan. Hingga Senin (12/10/2026), progres pembangunan fasilitas tersebut telah mencapai 93 persen dan memasuki tahap penyelesaian akhir atau finishing. Pemerintah menargetkan pekerjaan rampung sesuai jadwal pada awal November 2026 agar para pedagang dapat segera kembali menjalankan aktivitas perdagangan.
Penyelesaian TPS menjadi salah satu langkah Pemkot Balikpapan dalam memulihkan kegiatan ekonomi masyarakat setelah kebakaran yang melanda kawasan Pasar Sepinggan pada akhir Juli 2026. Selain mempercepat pekerjaan fisik, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan juga melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data pedagang yang akan menempati kios sementara.
Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pembangunan TPS secara umum berjalan sesuai dengan perencanaan. Dari keseluruhan pekerjaan, saat ini tersisa sekitar 7 persen yang difokuskan pada penyempurnaan bangunan dan fasilitas pendukung sebelum digunakan.
“Progres pembangunan TPS sudah mencapai 93 persen. Saat ini tinggal penyelesaian akhir dan penyempurnaan fasilitas,” ujar Haemusri, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, terdapat 119 petak yang masuk dalam penanganan pascakebakaran. Jumlah tersebut terdiri atas 97 petak yang dibangun baru dan 22 petak yang mendapatkan perbaikan. Fasilitas ini disiapkan untuk mendukung keberlangsungan usaha pedagang yang kehilangan tempat berjualan akibat peristiwa tersebut.
Meski pembangunan fisik mendekati rampung, Pemkot Balikpapan masih mencermati kesiapan penempatan pedagang. Disdag melakukan sinkronisasi data antara kondisi aktual di lapangan, dokumen perencanaan, dan hasil pendataan sebelumnya untuk memastikan kios diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Langkah verifikasi ulang ini menjadi perhatian setelah Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan pada 6 Oktober 2026. Dalam peninjauan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan mengenai progres pembangunan, kelengkapan fasilitas pendukung, serta pemerataan pembagian kios bagi pedagang terdampak.
Haemusri menjelaskan, pencocokan data diperlukan agar proses penempatan kios berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemerintah juga ingin memastikan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.
“Data akan kami sinkronkan dengan kondisi lapangan untuk memastikan pedagang yang menerima kios memang berhak,” jelasnya.
Sebelumnya, Disdag Balikpapan telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pedagang yang diprioritaskan menempati TPS. Di antaranya memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan sebelum kebakaran, serta tidak memiliki tunggakan retribusi.
Persyaratan tersebut menjadi dasar dalam menentukan penerima kios sekaligus menjaga ketertiban proses pendistribusian. Melalui verifikasi ulang, pemerintah berupaya memastikan bahwa pedagang yang memenuhi ketentuan dan benar-benar terdampak kebakaran memperoleh kesempatan untuk kembali menjalankan usahanya.
Dalam evaluasi lapangan, ditemukan pula adanya pedagang yang sebelumnya menguasai hingga tujuh kios sebelum kebakaran. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam penataan ulang agar pembagian tempat usaha sementara tidak terkonsentrasi pada pihak tertentu.
DPRD Balikpapan turut menyoroti pentingnya pemerataan pembagian kios sehingga fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh pedagang sesuai hak dan kebutuhannya. Pengawasan tersebut diharapkan membantu pemerintah mewujudkan proses penempatan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi berbagai catatan tersebut, Haemusri menegaskan pihaknya terbuka terhadap masukan dari DPRD maupun hasil evaluasi di lapangan. Menurutnya, penyesuaian data diperlukan untuk meminimalkan potensi ketidaktepatan dalam penyaluran kios.
“Kami terbuka terhadap masukan dan siap menyesuaikan data berdasarkan hasil evaluasi agar pembagian kios tepat sasaran,” tegasnya.
Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 93 persen, Disdag Balikpapan kini berfokus menuntaskan pekerjaan yang tersisa sesuai jadwal. Setelah pembangunan selesai, proses penempatan pedagang akan dilaksanakan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Haemusri berharap penyelesaian TPS dan validasi data calon penerima dapat berjalan beriringan sehingga pedagang terdampak tidak perlu menunggu lebih lama untuk kembali berusaha.
“Kami berharap pembangunan dan verifikasi data selesai tepat waktu agar pedagang bisa segera kembali beraktivitas dan memulihkan perekonomian mereka,” pungkasnya.
Penyelesaian TPS Pasar Sepinggan diharapkan menjadi bagian penting dari pemulihan aktivitas perdagangan pascakebakaran. Selain memastikan tersedianya tempat berjualan, Pemkot Balikpapan juga dituntut menjaga keadilan dalam pembagian kios agar fasilitas tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang yang terdampak.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















