KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Rangkaian Pelatihan Perempuan Penggerak Akar Rumput (PPAR) yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) pada 31 Oktober hingga 1 November 2026 resmi ditutup. Penutupan kegiatan tersebut diisi dengan pembekalan materi relawan kesehatan yang disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Kaltim, Minggu (1/11/2026).
Dalam pembekalan tersebut, Ribka memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai konsep, tugas, serta tanggung jawab relawan kesehatan dalam mendampingi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses pelayanan kesehatan. Materi ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan perempuan penggerak akar rumput dalam membantu masyarakat memperjuangkan hak-hak dasarnya, khususnya di bidang kesehatan.
Ribka menjelaskan, pembentukan relawan kesehatan merupakan salah satu upaya untuk membantu masyarakat yang menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh pelayanan medis. Persoalan tersebut di antaranya berkaitan dengan administrasi BPJS Kesehatan, ketidaksesuaian pengelompokan desil, hingga hambatan dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Menurutnya, keberadaan relawan sangat diperlukan agar masyarakat memiliki pendamping yang dapat membantu mengidentifikasi persoalan sekaligus memperjuangkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih banyak persoalan, termasuk pengelompokan desil yang tidak tepat. Karena itu, kami melatih peserta agar mampu melakukan advokasi dan mendampingi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Ribka.
Ia menegaskan, seorang relawan kesehatan tidak cukup hanya memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat, tetapi juga harus memahami dasar hukum dan regulasi yang mengatur pelayanan kesehatan. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting agar pendampingan yang diberikan tidak keliru dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Untuk itu, peserta dibekali pengetahuan mengenai undang-undang, konstitusi, hak-hak masyarakat, serta kedaulatan pasien. Dengan pemahaman tersebut, relawan diharapkan mampu mengetahui batasan dan hak pasien ketika berhadapan dengan berbagai persoalan pelayanan kesehatan.
Selain penyampaian materi, para peserta juga mendapatkan buku saku yang dapat digunakan sebagai panduan praktis ketika melakukan pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat, terutama mereka yang menghadapi kendala pelayanan di rumah sakit.
“Kami membekali peserta dengan pemahaman undang-undang, konstitusi, dan hak-hak pasien. Mereka juga diberikan buku saku sebagai pedoman saat melakukan advokasi di rumah sakit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ribka menyampaikan bahwa peran relawan kesehatan tidak sebatas memberikan informasi atau arahan kepada masyarakat. Relawan juga diharapkan dapat terlibat langsung dalam proses pendampingan, mulai dari membantu warga memahami persoalan yang dihadapi hingga memastikan hak mereka memperoleh pelayanan kesehatan dapat terpenuhi.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami hierarki peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan ketentuan pelayanan di rumah sakit. Menurutnya, relawan harus mampu membedakan aturan internal fasilitas kesehatan dengan regulasi yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.
Hal ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kebijakan atau praktik pelayanan yang tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.
“Relawan harus memahami aturan rumah sakit dan ketentuan BPJS. Jangan sampai masyarakat dirugikan, karena peraturan internal rumah sakit tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Selama memberikan pembekalan, Ribka mengaku melihat antusiasme peserta dalam mengikuti setiap materi yang disampaikan. Ia menilai, persoalan kesehatan merupakan isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehingga pengetahuan tersebut memiliki manfaat luas, baik untuk membantu orang lain maupun melindungi kepentingan diri sendiri dan keluarga.
Menurutnya, pemahaman mengenai hak-hak pasien menjadi bekal penting bagi setiap individu. Sebab, setiap orang berpotensi menghadapi persoalan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, sehingga mengetahui prosedur dan dasar hukum yang berlaku merupakan hal yang sangat diperlukan.
“Peserta terlihat antusias karena materi ini bukan hanya bermanfaat untuk membantu orang lain, tetapi juga untuk kepentingan mereka sendiri,” ungkapnya.
Ribka menambahkan, program pembentukan relawan kesehatan merupakan bagian dari program DPP PDI Perjuangan yang telah dilaksanakan di sejumlah daerah. Beberapa wilayah yang telah menjalankan program serupa di antaranya Jawa Barat, Banten, Bengkulu, dan Lampung. Ke depan, kegiatan tersebut akan terus diperluas agar semakin banyak kader dan masyarakat yang memiliki kemampuan melakukan pendampingan kesehatan.
Ia menyebut, program tersebut juga sejalan dengan arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mendorong seluruh kader untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat dan terlibat langsung dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan rakyat.
Melalui pelatihan PPAR ini, para peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat. Kehadiran relawan kesehatan di tingkat akar rumput diharapkan dapat menjadi jembatan bagi warga yang membutuhkan informasi, pendampingan, maupun advokasi untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
“Ini merupakan bagian dari kerja kerakyatan. Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan kader agar turun langsung dan bekerja bersama rakyat,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















