Menu ✖

Mode Gelap
Bapemperda Samarinda Finalisasi Raperda Perumahan, Insentif untuk MBR Jadi Perhatian Pemkab Kukar Prioritaskan Layanan Dasar dan Program Dedikasi dalam Pembangunan Daerah Bapemperda DPRD Samarinda Matangkan Usulan Raperda untuk Propemperda 2027 Komisi IV DPRD Samarinda Pantau Pelayanan Puskesmas, Soroti Kendala BPJS Kesehatan Bupati Aulia Targetkan PADes di Kukar Tembus Rp2 Miliar per Tahun

BERITA DAERAH · 5 Nov 2026 14:00 WITA ·

BAPPEDA Kukar Pastikan 20 Kecamatan Jadi Prioritas Pembangunan, Tiga Zonasi Jadi Acuan


 Kepala BAPPEDA Kukar, Syarifah Vanesa Vilna Savitry Isnawati Syafril, menjelaskan bahwa pembagian tiga zonasi kewilayahan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan sesuai potensi dan karakteristik masing-masing wilayah. Foto: Indirwan. Perbesar

Kepala BAPPEDA Kukar, Syarifah Vanesa Vilna Savitry Isnawati Syafril, menjelaskan bahwa pembagian tiga zonasi kewilayahan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan sesuai potensi dan karakteristik masing-masing wilayah. Foto: Indirwan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pembangunan di seluruh 20 kecamatan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Untuk memastikan pemerataan dan efektivitas pembangunan, pelaksanaannya diarahkan berdasarkan pembagian tiga zonasi kewilayahan, yakni kawasan utara, selatan, dan timur, sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Kepala BAPPEDA Kukar, Syarifah Vanesa Vilna Savitry Isnawati Syafril, mengatakan pembagian zonasi tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan. Setiap wilayah memiliki karakteristik serta potensi yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan pengembangan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

“Semua kecamatan tetap menjadi prioritas. Pembangunan kita diarahkan melalui tiga zonasi, yaitu utara, selatan, dan timur,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, zonasi utara diarahkan pada pengembangan sektor pariwisata dan pertanian. Sementara itu, kawasan selatan difokuskan pada pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan. Adapun zonasi timur diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor industri.

Menurut Vanesa, pembagian tersebut bukan berarti pembangunan hanya dipusatkan pada kecamatan tertentu. Sebaliknya, seluruh 20 kecamatan di Kukar tetap mendapatkan perhatian sesuai dengan potensi, karakteristik, dan arah pengembangan wilayah yang telah direncanakan pemerintah daerah.

Konsep pembangunan berbasis zonasi ini telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Kedua dokumen tersebut menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan, program, serta target pembangunan di Kabupaten Kukar.

Vanesa menerangkan, RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan kepala daerah dalam melaksanakan program pembangunan selama lima tahun masa kepemimpinan. Sementara itu, RPJPD menjadi pedoman pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun.

Dalam pelaksanaannya, perencanaan pembangunan jangka panjang tersebut dibagi menjadi empat tahapan, dengan setiap tahapan berlangsung selama lima tahun. Pembagian ini dimaksudkan agar target pembangunan dapat dicapai secara bertahap, terukur, dan berkesinambungan.

Pada periode pertama kepemimpinan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pemerintah daerah diarahkan untuk memperkuat fondasi pembangunan, terutama dalam penerapan konsep zonasi kewilayahan. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan potensi setiap kawasan.

Fondasi pembangunan yang kuat diharapkan mampu mendukung pencapaian target dalam RPJMD maupun RPJPD. Dengan demikian, pengembangan wilayah tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan potensi ekonomi dan kebutuhan masyarakat di setiap kecamatan.

Vanesa berharap seluruh program yang telah dirancang dalam dokumen perencanaan dapat dilaksanakan secara konsisten sehingga arah pembangunan daerah berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“RPJMD menjadi pedoman strategis kepala daerah selama lima tahun. Periode ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat fondasi pembangunan berbasis zonasi wilayah,” pungkasnya.

Melalui penerapan pembangunan berbasis tiga zonasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kukar diharapkan dapat mengoptimalkan potensi setiap wilayah sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan. Dengan perencanaan yang terarah dan berkelanjutan, manfaat pembangunan diharapkan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.

 

ADV Diskominfo Kutai Kartanegara
Pewarta : Indirwan
Editor  : Rudy M
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapemperda Samarinda Finalisasi Raperda Perumahan, Insentif untuk MBR Jadi Perhatian

5 November 2026 - 17:00 WITA

q25

Pemkab Kukar Prioritaskan Layanan Dasar dan Program Dedikasi dalam Pembangunan Daerah

5 November 2026 - 16:30 WITA

q27

Bapemperda DPRD Samarinda Matangkan Usulan Raperda untuk Propemperda 2027

5 November 2026 - 16:00 WITA

q24

Komisi IV DPRD Samarinda Pantau Pelayanan Puskesmas, Soroti Kendala BPJS Kesehatan

5 November 2026 - 15:30 WITA

q23

Bupati Aulia Targetkan PADes di Kukar Tembus Rp2 Miliar per Tahun

5 November 2026 - 15:00 WITA

q28

Saefuddin Zuhri Ajak Pelaku UMKM Samarinda Terus Berinovasi dan Kembangkan Potensi Lokal

5 November 2026 - 14:30 WITA

q22
Trending di BERITA DAERAH